Hebat! Kasek SMKN 1 Situbondo Susiyana Tutup Pintu Larang Wartawan Masuk
SITUBONDO – Kepala sekolah SMK Negeri 1 Situbondo Susiyana, melalui petugas satpam melarang wartawan untuk masuk ke halaman sekolahnya Jum’at, 18 Agustus 2023. ketika wartawan hendak melaksanakan tugas jurnalistik dalam hal ingin konfirmasi tentang dana bantuan BPOPP dari Provinsi kepada PTT (Pegawai Tidak Tetap).
Sekolah SMKN 1 Situbondo yang terletak di Desa Kotakan, Kecamatan Kota, Kabupaten Situbondo ini mulai tahun kemaren mendapatkan bantuan dana tersebut, yang disalurkan kepada 26 orang PTT secara person hingga sekarang, dan sudah ada pergantian Kepala sekolah (Kasek) tahun ini.
Bantuan Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidikan (BPOPP) tersebut, ditengarai ada kejanggalan alias penyelewengan dana, yang bersumber dari pemprov jatim langsung dicairkan kepada tiap-tiap rekening PTT sebesar nominal Rp. 900 – per bulan.
Oleh karenanya, Pimpinan Redaksi (Pimred) media SniperNews berusaha mendatangi untuk konfirmasi menggali informasi soal anggaran dana tersebut kepada kepala sekolah selaku pihak yang mempunyai kewenangan penuh dalam hal itu.
Namun, tak disangka ketika sampai di gerbangnya, satpam sudah menutup pintu masuk dan tidak memperbolehkan ada wartawan kedalam sekolahnya. Satpam Sekolah Yono tersebut, menjalankan amanah dari kepala sekolah dengan baik, tidak ada satupun wartawan yang berani masuk, karena sudah dicegat dari luar sesuai instruksi Kasek.
”Maaf mas, tidak boleh masuk ke sekolah, saya disuruh Kasek kalau ada wartawan tidak boleh masuk,” ujar Yono mengawali pembicaraan.
Yono selaku satpam sekolah SMKN 1 Situbondo mengatakan bahwa, dirinya disuruh Kasek Susi untuk larang wartawan yang hendak ingin masuk, apapun alasannya, tegas yono dengan singkat.
Padahal sesuai dengan undang – undang pers, berdasarkan UU No. 40 tahun 1999. pers nasional mempunyai peranan sebagai berikut : Memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui dan mendapatkan informasi. Menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, mendorong terwujudnya supremasi hukum dan hak asasi manusia, serta menghormati kebhinekaan.
Warning, bagi seseorang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana. Sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Sementara itu Pimred SniperNews Hafiz mengatakan kalau dirinya sudah dikebiri hak-haknya, untuk mendapatkan informasi dan menyebarluaskan informasi tersebut. Karena, sudah jelas berdasarkan UU Pers, kami memiliki kebebasan untuk menggali informasi sesuai kode etik jurnalistik.
”Saya datang ke SMKN 1 Situbondo secara baik-baik dengan melaksanakan tugas sebagai jurnalis, namun saya tidak terima dan merasa dirugikan hak kami dibatasi,” pungkasnya.
Oleh karenanya, kami bersama tim mengecam keras atas tindakan kepala sekolah yang sudah menghalang-halangi dan akan segera melaporkan perbuatan tidak menyenangkan tersebut, karena saya dan tim sangat merasa dirugikan, hak kami dikebiri, tutupnya.
Follow Cyrustimes di Google Berita.
