Laporan Reporter Cyrustimes:Ayu
Cyrustimes.com – Probolinggo-Sidang Putusan kasus perkara Kades Temenggungan sebagai Terdakwa mengenai tindak pidana memberi keterangan palsu.
Pengadilan Negeri Kraksaan Kabupaten Probolinggo Jawa timur, Menggelar sidang putusan terhadap terdakwa Kades Temenggungan Moch Iqbal Aliwarsa yang cukup viral dalam beberapa waktu terakhir, Pelaksanaan sidang di ruangan Cakra Pengadilan Negeri Kraksaan dijadwalkan pukul 12:30 wib, Senin (3/4/23)
Seperti telah kita ketahui sebelumnya, sidang dengan nomor perkara 77/Pid.B/2023/PN.Krs adalah terkait kasus pemberian keterangan palsu di atas sumpah yang disampaikan pada perkara perceraian Finra Ratiningrum yang merupakan kakak kandung dari Kepala Desa Temenggungan Moch. Iqbal Aliwarsa.
Dalam salinan putusan perceraian tersebut, Iqbal berstatus sebagai sepupu dari Finra.
Melalui kuasa hukumnya Prayuda SH menyampaikan banding atas adanya perubahan tersebut.
Sidang yang di pimpin langsung oleh I Made Yuliada SH, MH di Pengadilan Negeri Kraksaan memutuskan atas kasus tersebut Keberatan pembela diterima, Kasus
dibatalkan dan tidak bisa diteruskan.
Mengembalikan berkas perkara ke Jaksa Penuntut Umum, membebaskan terdakwa dari status tahanan kota serta membebankan biaya perkara kepada penggugat.
Bahkan hakim menilai tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terkesan membingungkan dan tidak jelas atau kabur.
Di halaman belakang Pengadilan negeri Kraksaan tim media mengkonfirmasikan kepada Prayuda selaku kuasa hukum terdakwa.
“Bersyukur dan Alhamdulillah karena bertepatan dengan bulan Ramadhan perkara sidang putusan telah dinyatakan batal demi hukum, itu yang saya dengarkan didalam persidangan tadi” ujarnya.
“Kan saya sudah bilang perkara saudara Iqbal ini gak bisa diperkarakan karena masih banyak yang perlu dipertimbangkan lagi dan saya sudah yakin seyakin-yakinnya dalam hal ini saya pasti akan menang, terwujud hari ini betul khan, dakwa’anya batal demi hukum, Karena apa? Tuntutannya gak jelas, membingungkan” sambungnya.
Bertepatan dengan itu awak media menanyakan satu hal kepada Yudha apakah dari pihak penggugat mengajukan tuntutan kembali, dengan membuka masker yang dikenakannya Yudha mengatakan
“Jika seandainya saya diberikan kuasa baru oleh saudara Iqbal sebagai Pengacara siapa saja mulai dari permulaan baik itu dari penyidik, kejaksaan dan dari mana saja Tak Sikat, apakah itu penegak hukum yang dari mana dan seperti apa..!!! , saya tidak peduli, pasti itu akan berhadapan dengan saya” beber Yudha dengan lantang.
Di tempat terpisah tim media juga mendapatkan informasi dari salah satu rekan pihak penggugat dengan adanya keputusan ini. Kami akan mempelajari hasil putusan sidang ini dan tetap mengupayakan langkah-langkah hukum mengenai hal ini.
