Headline

Humas KPH Bondowoso: Itu Sudah Biasa Terjadi Pencurian Kayu di HL

Foto: Kantor KPH Perhutani Bondowoso tampak depan

SITUBONDO – Klarifikasi soal pembalakan liar di Hutan lindung (HL) petak 49A-1 dan petak 51 blok ko’ong diduga ada keterlibatan oknum petugas Perhutani, Humas KPH Perhutani Bondowoso, Yuliyanto, mengatakan bahwa itu tidak benar misal dikatakan penjarahan. Tapi, kalau dikatakan pencurian kayu di HL memang sudah biasa, Minggu, 16 Juni 2024, dini hari pukul 18-30.

”Namanya pencurian itu biasa mas, tapi kalau penjarahan itu beda, Sebab, kalau penjarahan bisa mencapai 1 hektar itu dihabisi semua pohon-pohonnya, ” Kata dia, melalui via telpon.

Ia mengakui bahwa memang sering terjadi pencurian di Kawasan Hutan Lindung dan dianggapnya hal yang sudah biasa, kalau perambahan mencakup luas lahan 1 sampai 2 hektar yang terdiri dari minimal 400 pohon perhektarnya secara aturan Perhutani, meski pohonnya terpencar.

Yuli panggilan akrapnnya, saat ditanya dan pembuktian dilokasi bersama Cyrustimes. com soal banyaknya kayu yang sudah terpotong, ia tidak bisa menjelaskan secara detail dan mengalihkan pembicaraan.

Diberitakan sebelumnnya, Marak Terjadi Pembalakan Liar di HL, Diduga Ada Keterlibatan Oknum Anggota Perhutani.

Diketahui, memang benar terlihat jelas banyak sisa-sisa potongan kayu bekas digergaji mesin potong kayu di HL petak 49A-1 dan dipetak 51 blok ko’ong, Sabtu, 15 Juni 2024. Hutan kayu yang tak jauh dari akses jalan aspal itu. Nampaknya, sudah banyak kayu yang terpotong mengisakan tunggak.

Perlu diketahui oleh masyarakat bahwa, pembalakan liar dihutan lindung sehingga menjadi alih fungsi lahan, sangatlah tidak diperbolehkan menurut aturan yang berlaku. Sebab, sudah menyalahi aturan tentang pencegahan dan pemberantasan pengrusakan hutan. (Rif)

Tutup
Exit mobile version