KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Seorang ibu rumah tangga di Desa Tapen, Kapuas Tengah, Kalimantan Tengah, harus berurusan dengan polisi setelah diduga terlibat dalam peredaran narkotika jenis sabu.
Perempuan berinisial S (30) ini diamankan oleh Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Selasa siang (14/10), sekitar pukul 12.30 WIB.
Penangkapan ini berawal dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di sekitar rumah S.
Tak butuh waktu lama, polisi langsung bergerak cepat melakukan penyelidikan, lalu mendatangi rumah yang dimaksud.

Saat digeledah, petugas menemukan 51 paket sabu siap edar dengan total berat 12,23 gram (bruto).
Selain itu, polisi juga menyita kantong plastik hitam, satu keranjang belanja warna-warni, uang tunai Rp1,4 juta, dan sebuah handphone ITEL A70 warna emas.
S diketahui merupakan warga asli Desa Tapen, lahir pada 9 Februari 1995. Sehari-hari ia dikenal sebagai ibu rumah tangga. Namun, polisi menduga, aktivitas lainnya jauh dari kata “biasa”.
Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, mengatakan S diamankan karena diduga melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yakni memperjualbelikan serta menyimpan narkotika golongan I jenis sabu tanpa hak.
“Kami sangat berterima kasih kepada masyarakat yang berani melapor. Ini bukti kerja sama antara warga dan aparat bisa membuahkan hasil dalam memerangi narkoba,” ujar AKP Hengky, mewakili Kapolres Kapuas, AKBP Gede Eka Yudharma, Rabu (15/10).
Saat ini, S masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kapuas. Polisi juga tengah mendalami kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat.
AKP Hengky juga mengimbau masyarakat untuk tidak ragu melapor jika menemukan indikasi peredaran narkoba di lingkungannya.

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan