IMO Indonesia Sesalkan Tindakan Kekerasan Ajudan Kapolri terhadap Jurnalis di Semarang
Tindakan tersebut menimbulkan trauma, rasa sakit hati, dan perasaan direndahkan bagi korban, serta keresahan di kalangan jurnalis lainnya yang merasa ruang kerja mereka tidak aman.
Peristiwa kekerasan tersebut merupakan pelanggaran Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Kekerasan terhadap jurnalis adalah ancaman terhadap kebebasan pers dan demokrasi.
Terkait hal itu, Yakub menyerukan agar sang pelaku yang diduga melakukan kekerasan terhadap jurnalis agar segera memberikan permintaan maaf secara terbuka ke publik.
“Hal itu agar menjadi pengingat bagi siapapun di republik ini bahwa kegiatan pers adalah kegiatan yang legal dan dilindungi UU Pers. Jadi tidak ada satupun yang boleh menghalangi proses peliputan, pengambilan data, informasi dan sebagainya. Apalagi sampai melakukan kekerasan terhadap jurnalis,” tandas Yakub.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita