Ini Kronologis Polisi Tembak Polisi di Lampung Tengah Hasil Rekonstruksi
Cyrustimes.comBandar Lampung – Polres Lampung Tengah melakukan rekonstruksi peristiwa polisi tembak polisi. Ada 21 adegan yang diperagakan oleh Ps Kanit Provos Polsek Pengubuan Aipda Rudy Suryanto.
Dalam rekonstruksi itu juga didapatkan fakta bahwa tersangka memang berniat membunuh Aipda Ahmad Karnain atas dendam yang disimpannya selama bertahun-tahun.
Maka Polres Lampung Tengah pun mengubah pasal yang diterapkan Aipda Rudy Suryanto. “Dari hasil pendalaman rekonstruksi ada penambahan fakta-fakta, bahwa kasus pembunuhan tersebut telah direncanakan oleh pelaku,” kata Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (7/9/2022) dilansir dari detik.com
Doffie menjelaskan, Semula hasil pemeriksaan aksi pembunuhan adalah spontanitas, dan persangkaan awal pasal 338, Namun semua terjadi perubahan setelah hasil pendalaman, ternyata pembunuhan tersebut sudah direncanakan. Sehingga tersangka diancam hukuman mati.
“Karena pembunuhan dengan rencana, (tersangka diancam) dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” jelasnya.
Berikut 21 reka adegan yang dilakukan dalam rekonstruksi penembakan Aipda Ahmad Karnain.
Adegan ke 1 : Minggu 4 September 2022 tersangka melaksanakan piket. Pada jam 19.00 WIB tersangka dihubungi istri bahwa dirinya sedang sakit.
Adegan ke 2 : Tersangka meminta izin pulang lebih awal ke Kepala SPKT Aipda Nagustion.
Adegan ke 3 : Pukul 20.00 WIB, tersangka meninggalkan Polsek Way Pengubuan menggunakan kendaraan dinas R2 Jenis KLX 150. Dalam perjalanan pulang, dia teringat wajah Aipda Ahmad Karnain menuju Jalan Baru Silikah.
Adegan ke 4 : Tersangka mengehentikan kendaraan pada pukul 20.30 WIB di depan kebun.
Adegan ke 4A : Di lokasi itu, tersangka mengambil senjata api dari pinggangnya kemudian menembakan satu kali ke arah kebun. Pada adegan ini timbul niat tersangka untuk menghabisi nyawa Aipda Ahmad Karnain.
Adegan ke 5 : Tersangka menuju rumah korban, namun sempat berhenti di SPBU untuk mengisi bahan bakar pada pukul 20.43 WIB.
Adegan ke 6 : Tersangka melanjutkan perjalanan ke rumah korban dan tiba pada pukul 20.53.
Adegan ke 7 : Tersangka turun dari kendaraan mengetuk pagar sembari memanggil “Bang Karnain Bang Karnain”
Adegan ke 8 : Korban keluar dan mendekati tersangka ke pagar
Adegan ke 9 : Tepat pukul 21.15 WIB, korban mendekat sekitar 2 meter dari jarak tersangka. Kemudian tersangka mencabut senjata api dari pinggangnya.
Adegan ke 10 : Tersangka menembak senjata api dari selah pagar setelah diarahkan ke tubuh korban.
Adegan ke 11 : Tersangka mendengar suara korban dengan menyebut nama “Allah” setelah ditembak. Korban kemudian berbalik badan dan menuju ke dalam rumah.
Adegan ke 12 : Tersangka memasukkan kembali senjata apinya.
Adegan ke 13 : Korban menghidupkan sepeda motor dan meninggalkan lokasi.
Adegan ke 14 : Tersangka menuju rumah Lurah. Di sana dia membicarakan bisnis singkong dan menceritakan baru saja ribut dengan Aipda Ahmad Karnain.
Adegan ke 15 : Istri Aipda Ahmad Karnain yakni Etty Meyrini mengetahui suaminya jadi korban penembakan.
Adegan ke 16 : Tetangga korban tiba setelah mendengar teriakan Etty
Adegan ke 17 : Pada pukul 22.45 WIB, tersangka tiba dari rumah usia mendatangi rumah Lurah. Di sana dia menceritakan kepada istri bernama Yulia Kaptiasih bahwa baru saja melakukan penembakan terhadap Aipda Ahmad Karnain, seketika itu istrinya pingsan.
Adegan ke 18 : Pada pukul 23.30 WIB, tersangka mendapatkan telepon dari rekannya di Polres Lampung Tengah yakni Bripka Rochmat bertugas sebagai Paminal Polres bahwa ada anggota yang tertembak dan dibawa ke RS. Tersangka menjawab akan melakukan pengecekan terlebih dahulu ke rumah sakit.
Adegan ke 19 : Pukul 23.40 WIB, tersangka mendapatkan telepon dari pimpinannya yakni Kapolsek Way Pengubuan AKP Muhammad Ali Mansyur. Tersangka diperintahkan untuk membuat laporan ke Polres perihal kematian Aipda Ahmad Karnain.
Adegan ke 20 : Pukul 23.50 WIB, tersangka menghubungi Kanit Provos Polres Lampung Tengah Aiptu Sri Waluyo. Dalam telepon itu, tersangka mengakui bahwa dirinya lah yang menembak korban, dia juga meminta untuk dijemput di rumahnya.
Adegan ke 21 : Pukul 00.25 WIB, tiga personel Propam Polres Lampung Tengah tiba di rumah tersangka untuk kemudian membawa tersangka ke Mapolres Lampung Tengah. (*)