Izin Tak Lengkap, Proyek Perumahan di Palangka Raya Dihentikan Sementara
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya memasang ulang spanduk penghentian pembangunan perumahan CV Griya Angga Mandiri di Jalan Bukit Pararawen, Selasa (10/6/2025). Spanduk yang dipasang enam hari sebelumnya dilepas paksa oleh orang tak dikenal.
Kepala Satpol PP Berlianto memastikan akses pembangunan tetap ditutup. “Sementara kami tutup akses masuk. Kalau izin tersedia, silakan dengan senang hati kami buka,” katanya tegas.
Pembangunan perumahan dihentikan karena developer tidak memiliki dokumen lengkap. Perusahaan belum menyerahkan site plan, penetapan fasilitas umum, dan fasilitas sosial yang wajib ada sebelum memulai konstruksi.
Penghentian pertama dilakukan pada Rabu (4/6/2025) dengan memasang spanduk larangan. Operasi melibatkan petugas Satpol PP, Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, serta aparat kelurahan setempat.
Berlianto menegaskan tindakan ini bukan untuk menghambat investasi, melainkan menegakkan aturan. Developer wajib memenuhi kewajiban menyediakan fasilitas umum dan sosial sebagai bentuk tanggung jawab terhadap lingkungan.
“Walikota dan Wakil Walikota berkomitmen menciptakan Palangka Raya yang tertib administrasi. Ini untuk meningkatkan PAD, bukan menghambat pembangunan,” ujar Berlianto.
Tindakan penghentian merujuk pada Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2017 tentang Bangunan Gedung dan Perda Nomor 5 Tahun 2024 tentang Ketertiban Umum. Dinas PTSP telah mengeluarkan surat tanggapan resmi terkait peninjauan kegiatan pembangunan tersebut.
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan