Nasional

Jadi Capres NasDem, Anies Baru Pegang ‘Sobekan’ Tiket Pilpres 2024

Foto:Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan.

Berdasarkan aturan Pasal 222 UU Pemilu, syarat mengajukan capres cawapres di Pilpres 2024 yakni partai atau gabungan partai yang memiliki paling sedikit 20 persen dari jumlah kursi DPR atau memperoleh 25 persen dari suara sah secara nasional pada pemilu anggota DPR 2019.

Perolehan kursi NasDem di Pilpres 2019 yakni 10,26%. Sejauh ini, NasDem sedang penjajakan dengan Partai Demokrat dan PKS. Jika deal atau sepakat, ketiga partai ini bisa memajukan capres dan cawapres.

Berikut ini perolehan kursi DPR NasDem, Demokrat, dan PKS:

1. NasDem 10,26% kursi DPR
2. Demokrat 9,39% kursi DPR
3. PKS 8,7% kursi DPR
Total kursi ketiga partai: 28,35% (*)

Tutup
Exit mobile version