Jalan Nasional Siapa yang Bertanggung Jawab? Seperti Kondisi Saat ini di Kalimantan Tengah Tempati Posisi Pertama Alami Kerusakan.

CYRUSTIMES EDU, PALANGKA RAYA – Jalan nasional rusak di Kalimantan Tengah kembali memunculkan pertanyaan publik, siapa sebenarnya yang bertanggung jawab ketika jalan berlubang, rusak berat, dan membahayakan pengguna jalan. Pertanyaan itu menguat setelah warga Desa Hajak, Kabupaten Barito Utara, disebut sampai turun tangan dan urunan memperbaiki jalan karena kerusakan tak kunjung ditangani.

Secara aturan, jalan di Indonesia dibedakan berdasarkan status dan kewenangan pengelolaan. Ada jalan nasional, jalan provinsi, serta jalan kabupaten/kota. Masing-masing memiliki penanggung jawab berbeda.

Jalan nasional menjadi kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Pekerjaan Umum. Pengelolaannya dilakukan melalui Direktorat Jenderal Bina Marga dan unit pelaksana di daerah, seperti Balai Pelaksanaan Jalan Nasional atau Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional.

Jalan nasional biasanya berfungsi menghubungkan antaribu kota provinsi, kota-kota besar, pelabuhan utama, bandara nasional, kawasan strategis, dan jalur distribusi logistik berskala nasional. Karena itu, jalan nasional menjadi bagian penting dari konektivitas dan pergerakan ekonomi.

Sementara itu, jalan provinsi menjadi kewenangan pemerintah provinsi. Fungsinya menghubungkan antar kabupaten/kota dalam satu provinsi, pusat kegiatan ekonomi daerah, dan jalur regional yang menunjang pelayanan publik.

Adapun jalan kabupaten/kota menjadi tanggung jawab pemerintah kabupaten atau pemerintah kota. Ruas ini biasanya menghubungkan pusat pemerintahan daerah dengan kecamatan, antar kecamatan, kawasan permukiman, pasar, sekolah, fasilitas kesehatan, dan pusat aktivitas masyarakat lokal.

Namun dalam praktiknya, warga sering kali tidak melihat persoalan jalan rusak dari sisi kewenangan administratif. Bagi masyarakat, jalan yang rusak tetap berarti risiko kecelakaan, kendaraan cepat rusak, biaya logistik naik, waktu tempuh bertambah, dan aktivitas ekonomi terganggu.

Di Kalimantan Tengah, persoalan jalan nasional rusak menjadi perhatian serius. Data Kemantapan Jalan Nasional 2024 Kementerian PUPR menunjukkan Kalteng memiliki 191,56 kilometer jalan nasional berstatus tidak mantap. Status tidak mantap berarti jalan berada dalam kondisi rusak sedang hingga rusak berat.

Angka tersebut menempatkan Kalteng sebagai salah satu provinsi dengan panjang jalan nasional rusak tertinggi. Jika dilihat dari persentase terhadap total panjang jalan nasional di wilayahnya, Kalteng mencatat 9,15 persen jalan nasional tidak mantap.

Anggota Komisi IV DPRD Kalimantan Tengah, Maryani Sabran, menilai perbaikan jalan nasional memang menjadi kewenangan pemerintah pusat. Namun, ia menegaskan pemerintah daerah tidak boleh pasif ketika kerusakan sudah membahayakan masyarakat.

“Perbaikan jalan nasional memang menjadi kewenangan pemerintah pusat, tetapi kepala daerah harus aktif berkoordinasi. Paling tidak ada sinergi antara pemerintah daerah dan pemerintah pusat untuk mempercepat penanganan jalan yang rusak,” ujar Maryani, Kamis (04/06/2026).

Menurut Maryani, untuk kerusakan ringan atau titik jalan berlubang yang berpotensi membahayakan pengguna jalan, pemerintah daerah dapat mencari solusi sementara. Penanganan awal dinilai penting agar masyarakat tidak terus menjadi korban dari lambannya proses administrasi.

“Kalau hanya spot-spot jalan yang berlubang dan rusak, sebenarnya bisa saja ditangani sementara. Jangan semua harus menunggu anggaran pusat turun. Sambil menunggu proses berjalan, kita bisa mencari solusi bersama,” tegasnya.

Maryani juga menyoroti peran perusahaan yang beroperasi di daerah. Ia mendorong pemanfaatan program Corporate Social Responsibility atau CSR, terutama bagi perusahaan yang aktivitas operasionalnya menggunakan jalan umum untuk angkutan hasil sumber daya alam.

“Ngapain perusahaan ada di daerah kita kalau masyarakat tidak diperhatikan. CSR harus dilaksanakan, terutama untuk memperbaiki spot-spot jalan yang mereka lewati dalam aktivitas operasionalnya,” katanya.

Menurut Maryani, kerusakan jalan tidak bisa dilepaskan dari aktivitas kendaraan bertonase besar. Alat berat, angkutan tambang, dan kendaraan pengangkut hasil perkebunan yang melebihi kapasitas jalan dinilai ikut mempercepat kerusakan infrastruktur.

“Harus disadari bersama, kerusakan jalan juga disebabkan aktivitas kendaraan berat yang melebihi kapasitas. Karena itu, perbaikannya juga harus menjadi tanggung jawab bersama sambil menunggu anggaran pusat,” ujarnya.

Kasus warga Desa Hajak yang disebut sampai urunan memperbaiki jalan menjadi gambaran jarak antara kewenangan di atas kertas dan kebutuhan mendesak di lapangan. Jalan yang rusak mungkin tercatat sebagai jalan nasional, tetapi dampaknya ditanggung langsung oleh warga daerah setiap hari.

Maryani mengingatkan pejabat dan wakil rakyat agar tidak mengabaikan persoalan jalan rusak. Ia menilai infrastruktur jalan berkaitan langsung dengan keselamatan masyarakat.

“Banyak kecelakaan terjadi akibat kondisi jalan yang rusak. Ini persoalan sederhana, tetapi menyangkut keselamatan masyarakat. Jangan sampai pejabat nyaman naik mobil, sementara masyarakat harus menghadapi risiko setiap hari di jalan,” katanya.

Ia juga menegaskan jabatan publik harus digunakan untuk memperjuangkan hak masyarakat. Menurutnya, pejabat tidak boleh hanya menunggu prosedur, sementara persoalan warga terus berulang di lapangan.

“Gunanya pejabat atau wakil rakyat adalah berani menantang ketidakadilan dan menyuarakan ketidakberdayaan masyarakat. Hak-hak masyarakat harus diperjuangkan. Kalau hanya duduk manis tanpa ada gebrakan, jabatan itu menjadi tidak berarti,” tegas Maryani.

Dengan pembagian kewenangan tersebut, tanggung jawab utama jalan nasional memang berada pada pemerintah pusat. Namun, pemerintah daerah tetap memiliki peran penting untuk melaporkan, mengusulkan, mengoordinasikan, dan mendesak percepatan penanganan.

Di sisi lain, perusahaan yang ikut menggunakan jalan umum juga tidak bisa sepenuhnya lepas tangan. Terlebih jika aktivitas kendaraan operasionalnya ikut memberi beban besar terhadap ruas jalan yang dilalui masyarakat.

Persoalan jalan nasional rusak di Kalteng akhirnya bukan sekadar soal siapa pemilik kewenangan. Masalah ini juga menyangkut kecepatan respons, keberanian koordinasi, dan tanggung jawab bersama agar warga tidak terus menanggung risiko.

Maryani mengajak seluruh pihak mengesampingkan ego sektoral. Pemerintah pusat, pemerintah daerah, DPRD, dan perusahaan perlu duduk bersama agar titik jalan rusak yang membahayakan dapat segera ditangani.

“Yang pasti, aspirasi masyarakat harus diperjuangkan. Semua pihak harus berkoordinasi dan bergotong royong agar persoalan jalan rusak bisa segera ditangani,” pungkasnya.

Ketika jalan nasional rusak dan warga sampai turun tangan, pertanyaan tentang tanggung jawab tidak cukup dijawab dengan status kewenangan. Negara dituntut hadir lebih cepat, sebab bagi masyarakat, jalan yang layak bukan sekadar proyek infrastruktur, melainkan kebutuhan dasar untuk bergerak, bekerja, berdagang, dan hidup dengan aman.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita