Janggal! Pengukuran Ulang Jalan Usaha Tani Desa Harimau Tandang Salahi Aturan, Ketua Jakor Angkat Bicara
OGAN ILIR – Kasus dugaan proyek fiktif pembangunan Jalan Usaha Tani di Desa Harimau Tandang, Kecamatan Pemulutan Selatan, Kabupaten Ogan Ilir, yang di kerjaan Pemerintah Desa setempat, kini sudah melewati tahap pengukuran ulang oleh pihak terkait.
Namun, dari hasil pengukuran ulang tersebut masih terdapat kejanggalan, hal itu di sampaikan oleh Ketua DPD Jaringan Anti Korupsi (Jakor) Ardi Wiranata, SH. Sabtu, 15 Juli 2023 malam.
“tidak bisa membangun dengan melewati sebuah tahapan, sedangkan jelas dalam pelaporan ke Aplikasi OMSPAN Kemenkeu yang bisa di akses melalui Aplikasi yang di luncurkan KPK bahwa, pembangunan fisik tahap dua tahun 2022 Sudah Realisasi sebesar Rp. 125.180.400,00, jadi siapa yang bertanggung jawab terkait pelaporan tersebut,” ungkap Ardi Wiranata kepada wartawan.
Ardi melanjutkan, seharusnya pencairan tahap selanjutnya belum bisa dilakukan jika pembangunan fisik jalan usaha tani tahap dua tahun 2022 tersebut tidak ada atau belum selesai.
Berikut Isi Perbup Nomor Tujuh Pasal 23 Tahun 2022:
Dalam Peraturan Bupati (Perbup) Nomor Tujuh Pasal 23, tahun 2022 dalam pasal tersebut di jelaskan, setiap desa sebelum melakukan pengajuan pencairan wajib menyampaikan dokumen pendukung yaitu :
Tahap Satu
1. Dokumen RKP Desa
2. Peraturan Desa tentang APB Desa
3. Perdes tentang KPM BLT
4. Pertanggung jawaban keuangan tahap sebelumnya termasuk bukti-buktu pembayaran pajak
5. Pengantar dari Camat
6. Desain dan RAB Jika terdapat Pekerjaan Fisik
7. Photo kegiatan 100% tahap sebelumnya
8. Berita Acara Sertifikasi Pekerjaan Fisik tahap sebelumnya
9. Berita acara pemeriksaan Dokumen Keuangan tahap sebelumnya
10. Rencana Penggunaan Dana (RPD) Tahap satu
Tahap Dua
1. Pertanggung Jawaban Keuangan tahap sebelumnya (Tahap satu)
2. Pengantar Camat
3. Photo Kegiatan 100% (Seratus Persen) tahap sebelumnya
4. Berita Acara Sertifikasi Pekerjaan Fisik tahap sebelumnya
5. Berita acara Pemeriksaan Dokumen Keuangan tahap sebelumnya
6. Rencana Penggunaan Dana Tahap Dua
Tahap Tiga
1. Pertanggung Jawaban Keuangan tahap sebelumnya (Tahap satu)
2. Pengantar Camat
3. Photo Kegiatan 100% (Seratus Persen) tahap sebelumnya
4. Berita Acara Sertifikasi Pekerjaan Fisik tahap sebelumnya
5. Berita acara Pemeriksaan Dokumen Keuangan tahap sebelumnya
6. Rencana Penggunaan Dana Tahap Tiga
“Seharusnya Kepala Desa belum bisa mencairkan Dana Desa (DD) jika salah satu Komponen Syarat pengajuan Pencairan tersebut belum lengkap, akan tetapi kita tidak tahukan seandainya ada kebijakan lain di luar Perbup No. 07 Tahun 2022 tersebut”, Pungkas Ardi. [AL/BK]