CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Palangka Raya meminta pekerja melapor jika menemukan perusahaan yang tidak membayarkan Tunjangan Hari Raya atau THR Keagamaan menjelang Idulfitri 2026.

Imbauan itu disampaikan Kepala Disnaker Kota Palangka Raya, Amandus Frenaldy, Senin (02/03/2026). Ia menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban pemberi kerja kepada karyawan sesuai regulasi ketenagakerjaan.

“Pemerintah Kota Palangka Raya menegaskan, pembayaran THR merupakan kewajiban yang harus dipenuhi oleh pemberi kerja kepada karyawan,” katanya.

Amandus mengatakan, perusahaan yang sehat secara finansial tidak memiliki alasan untuk menunda atau memotong THR pekerja. Menurutnya, ketentuan pembayaran THR sudah diatur jelas dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan.

Untuk memfasilitasi laporan pekerja, Disnaker Kota Palangka Raya menyiapkan posko pengaduan khusus THR. Posko tersebut menjadi pusat mediasi dan konsultasi bagi buruh atau karyawan yang mengalami kendala pencairan tunjangan.

Amandus menjamin identitas pelapor akan dijaga. Perlindungan itu diberikan agar pekerja tidak khawatir mengalami intimidasi setelah menyampaikan aduan.

Ia memastikan setiap laporan yang masuk akan ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. Disnaker juga akan menempuh langkah pembinaan hingga pemberian sanksi jika perusahaan terbukti melanggar aturan.

“Tindakan tegas akan diambil mulai dari teguran tertulis hingga sanksi administratif bagi perusahaan yang terbukti melanggar aturan. Hal ini dilakukan demi menjaga iklim kerja yang kondusif dan menjamin kesejahteraan tenaga kerja,” ujarnya.

Selain membuka posko fisik, Disnaker juga menyiapkan pemantauan proaktif ke sejumlah perusahaan besar dan menengah di Kota Palangka Raya. Langkah itu dilakukan untuk memastikan perusahaan memenuhi kewajiban sebelum batas waktu pembayaran.

Amandus mengatakan, sosialisasi mengenai besaran THR terus digencarkan. Pekerja dengan masa kerja satu tahun atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah.

Disnaker meminta perusahaan menyiapkan anggaran secara matang sebelum tenggat pembayaran tiba. Kesiapan itu dinilai penting agar tidak muncul sengketa hubungan industrial menjelang hari raya.

Pekerja yang ingin mengadu diminta membawa bukti pendukung yang diperlukan. Bukti tersebut dapat membantu proses verifikasi dan mediasi antara pekerja dan perusahaan.

Dengan pengawasan pemerintah daerah, Disnaker berharap pembayaran THR di Palangka Raya berjalan lancar. Pemerintah kota juga berharap perayaan Idulfitri berlangsung kondusif tanpa konflik terkait hak keuangan pekerja.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita