Hukum Kriminal

Jelang Pilgub Kalteng, KPK Hentikan Kasus Rp 5,8 T Supian Hadi

Bakal Calon Gubernur Kalteng, Supian Hadi.

Selain merugikan negara hingga trilinan rupiah, Supian Hadi juga diduga telah menerima sejumlah pemberian dari izin tersebut, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1.350.000.000, dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima meIalui pihak lain.

Atas perbuatannya, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Pasalnya, kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah berjalan lebih dari 4 tahun tersebut, belum juga menahan Supian Hadi meski sudah menyandang status tersangka.

Sebelumnya, Dilansir dari Metrotvnews.com, KPK menegaskan mantan Bupati Kotim Supian Hadi masih menyandang status tersangka dalam dugaan rasuah penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Dia belum ditahan padahal kasusnya sudah berjalan lebih dari tiga tahun saat itu.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version