Jelang Pilgub Kalteng, KPK Hentikan Kasus Rp 5,8 T Supian Hadi
PALANGKA RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghentikan penyidikan kasus dugaan Korupsi mantan Bupati Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), supian Hadi (SHD) setelah 5 tahun tak ada kabar. Terbitnya SP3 itu bertepatan menjelang pemilihan Gubernur (pilgub) Kalteng.
Otomatis, hal ini membuat status tersangka yang selama ini melekat kepada salah satu Bakal calon Gubernur Kalteng tersebut
Praktisi Hukum dari Kalteng, Parlin Tambunan menyoroti keputusan KPK atas penghentian kasus yang dulunya disebut rugikan negara bernilai triliunan rupiah tersebut.
Dirinya menyebut, semestinya keputusan yang ditetapkan KPK tersebut harus sesuai dengan ketentuan pasal 40 ayat 1,2,3 UU No 19 Tahun 2019.
“Ayat 1 itu bicara batas waktu 2 tahun tidakdiajukan penuntutan, ayat 2 itu SP3 dilaporkan pd DEWAS, ayat 3 itu diumumkan ke publik dan ayat 4 itu kewenangan membuka kembali penyidikan bila ada bukti baru,” kata Parlin kepada cyrustimes, Selasa 13 Agustus 2024.
Terlebih, lanjutnya, dipublisnya SP3 itu mengapa harus menunggu adanya gejolak masyarakat berupa protes ke gedung KPK. “ Mereka mempertanyakan benar ada atau tidak SP3 itu ketika SHD ujuk-ujuk mau ikut dalam kontestasi pilkada,” ujarnya.
Parlin menambahkan, hal itu membuat pandangan ataupun asumsi adanya kepentingan politik atas kebijakan SP3 kasus dugaan korupsi SHD.
“Sehingga kebijakan SP3 menjelang jadwal pilkada dalam waktu dekat ini bisa menjadi pandangan ada intrik politik,” tukasnya.
Dilansir dari Liputan6.com, Diketahui kasus tersebut diduga terjadi kerugian keuangan negara sekurang-kurangnya Rp5,8 triliun dan US$711 ribu yang dihitung dari hasil produksi pertambangan bauksit, kerusakan lingkungan dan kerugian kehutanan akibat produksi dan kegiatan pertambangan yang dilakukan PT FMA, PT BI, dan PT AIM.
Selain merugikan negara hingga trilinan rupiah, Supian Hadi juga diduga telah menerima sejumlah pemberian dari izin tersebut, yakni mobil Toyota Land Cruiser senilai Rp710 juta, mobil Hummer H3 seharga Rp1.350.000.000, dan uang sebesar Rp500 juta yang diduga diterima meIalui pihak lain.
Atas perbuatannya, Supian Hadi disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang No 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Pasalnya, kasus yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan sudah berjalan lebih dari 4 tahun tersebut, belum juga menahan Supian Hadi meski sudah menyandang status tersangka.
Sebelumnya, Dilansir dari Metrotvnews.com, KPK menegaskan mantan Bupati Kotim Supian Hadi masih menyandang status tersangka dalam dugaan rasuah penyalahgunaan wewenang dalam pemberian izin usaha pertambangan (IUP). Dia belum ditahan padahal kasusnya sudah berjalan lebih dari tiga tahun saat itu.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita