Hukum Kriminal

Justice Collaborator Kasus Polisi Tembak Warga di Kalteng Divonis 8 Tahun Penjara

Muhammad Haryono, justice collaborator (JC) dalam kasus polisi tembak warga di Kalteng saat mendengarkan vonis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Muhammad Haryono, justice collaborator (JC) dalam kasus polisi tembak warga di Kalimantan Tengah (Kalteng), dijatuhi vonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Palangka Raya, Senin, 19 Mei 2025.

“Menetapkan penjara 8 tahun atas terdakwa dan menetapkan terdakwa tetap ditahan,” ucap Ketua Majelis Hakim Muhammad Ramdes saat membacakan putusan.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Haryono terbukti secara sah dan meyakinkan terlibat dalam kasus pencurian dengan kekerasan dalam keadaan memberatkan yang mengakibatkan kematian dan turut serta menyembunyikan kematian.

Setelah pembacaan putusan, majelis hakim memberikan waktu kepada terdakwa dan penasihat hukumnya untuk memikirkan putusan tersebut selama tujuh hari sebelum mengambil langkah hukum lanjutan. “Karena masih pikir-pikir, maka putusan belum dinyatakan berkekuatan hukum tetap,” kata Ramdes.

Parlin Bayu Hutabarat, penasihat hukum Haryono, mengakui bahwa hakim telah mengakomodasi kedudukan kliennya sebagai justice collaborator. Namun, ia mempertimbangkan untuk mengajukan banding karena keberatan dengan penerapan Pasal 365 Ayat 4 KUHP dalam kasus tersebut.

“Poin penting dari putusan itu, posisi terdakwa sebagai JC diakomodir, tetapi kenapa kami mengajukan pikir-pikir? Karena ini terkait dengan penerapan Pasal 365 Ayat 4, makanya kami perlu pikir-pikir dalam waktu maksimal tujuh hari,” ujar Parlin.

Menurut Parlin, seharusnya Haryono tidak bisa disebut sederajat atau bersekutu melakukan kejahatan bersama Brigadir Anton, pelaku utama dalam kasus tersebut. Ia juga menyayangkan majelis hakim tidak mempertimbangkan kondisi psikis Haryono sebagai orang yang terpaksa turut serta dalam tindak kejahatan karena berada di bawah ancaman.

“Kalaupun itu terjadi keberatan, kami ingin kalau seandainya nanti mengajukan banding, memperhatikan fakta psikologi forensik, ini tidak dipertimbangkan di putusan tadi,” tegasnya.

Meski majelis hakim telah mempertimbangkan kedudukan Haryono sebagai justice collaborator, Parlin menilai vonis 8 tahun masih terlalu berat. “Karena dia disebut JC seharusnya ada penghargaan berupa putusan vonis yang seringan-ringannya, dengan vonis 8 tahun bagi kami belum seringan-ringannya,” pungkasnya.

Kasus ini merupakan bagian dari perkara pembunuhan sopir ekspedisi yang dilakukan oleh oknum polisi Brigadir Anton Kurniawan Stiyanto, yang pada persidangan terpisah telah divonis penjara seumur hidup.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version