SITUBONDO – Nasib pilu dialami Sekretaris Dinas Perpustakaan dan Kearsipan (Sekdispusip) Kabupaten Situbondo, Imam Hidayat. Pasalnya Bupati Situbondo, Karna Suwandi telah membebas tugaskan tanpa alasan yang jelas.
Imam Hidayat dibebas tugaskan oleh Bupati Situbondo sejak tanggal (13/2/2024) tepat satu hari sebelum terselenggaranya Pemilu serentak 2024.
Dikutip dari Mili.id, Kuasa Hukum Imam Hidayat, Aman Al Muktar mengatakan, tindakan Bupati Karna Suswandi dinilai arogan, sehingga pihaknya akan melakukan perlawanan.
“Kami mengirim surat keberatan administrasi kepada Bupati Karna Suswandi, terkait kebijakannya yang dinilai cacat hukum. Mengingat sebelum dilakukan klarifikasi dugaan yang dituduhkan, namun Bupati Karna sudah mengeluarkan SK pembebasan tugas sementara klien saya,”ujar Aman Al Muhtar, Senin (19/2/2024).
Menurutnya, SK Bupati Situbondo nomor: X.802/431.404.2/SK/2024 dinilai cacat hukum. Sehingga pihaknya mengajukan keberatan administratif kepada bupati setempat. Bahkan, pihaknya juga meminta untuk mencabut dan membatalkan SK tersebut, sebelum klien diperiksa.
“Namun, jika selama 10 hari nota keberatan tidak ditanggapi, kami akan membawa kasus ini ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN),” bebernya.
Lanjut Aman menjelaskan, kliennya dikenal sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang loyal, Imam Hidayat pernah menjabat sebagai Kepala DP3AP2KB Kabupaten Situbondo, dan demosi sebagai Sekretaris Diskoperindag Situbondo, lalu dipindah lagi jadi sekretaris DLH, hingga dimutasi menjadi Sekdispusip, namun kliennya tetap loyal kepada pimpinan.
“Anehnya, meski loyal klien kami dituduh melakukan pelanggaran disiplin pegawai negeri sipil (PNS),” katanya.
Aman menuturkan, dasar yang terbitnya SK pembebasan tugas kliennya adalah video, saat klien dirinya memberikan bantuan kepada salah satu masjid di Desa Kayuputih, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo.
“Saat itu, klien saya tidak memperkenalkan dirinya sebagai Cawabup. Makanya, saya tegaskan sekali lagi, SK pembebasan tugas klien saya cacat hukum,” imbuhnya.
Aman menjelaskan, sesuai pasal 40 ayat (2) peraturan BKN, pembebasan tugas sementara bisa dilakukan apabila mengganggu berjalannya tugas kedinasan, ini sudah sangat bertentangan, klien kami kooperatif.
“Oleh karena itu, kami menilai tujuan Bupati Karna sangat jelas, bupati menggunakan kewenangannya untuk tujuan yang berbeda yang ditetapkan perundang-undangan. Sekali lagi kami memberi waktu pada bupati untuk membatalkan SK bupati tersebut,” pungkasnya.
Sementara itu, Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Situbondo Samsuri membenarkan terkait salah satu pegawai ASN yang dibebaskan tugaskan sementara dari fungsi pekerjaan sebagai Sekretaris Dinas Perpustakaan guna untuk kelancaran pemeriksaan.
“Dibebas tugaskan sejak tanggal (13/2/2024) untuk kelancaran pemeriksaan, maunya Minggu ini yang bersangkutan kita panggil, karena yang bersangkutan masih mengambil cuti maka Minggu depan kita panggil,” ujarnya, dilansir dari seblang.com Senin, (19/2/2024).
