Kacau! Warga Air Salek, Gelar Lapak Judi Dekat Pesta Nikahan
BANYUASIN – Warga Desa Saleh Mukti (Cakran), Kecamatan Air Salek, Kabupaten Banyuasin, seperti tidak punya etika. Pasalnya, sejumlah orang secara terang-terangan, menggelar lapak perjudian tak jauh dari pesta pernikahan warga setempat.
Lapak Judi digelar saat warga setempat melaksanakan pesta pernikahan pada hari Jum’at, 25 Agustus 2023 malam.
Menurut keterangan salah satu warga berinisial (M) mengatakan, lapak judi tersebut digelar tidak hanya saat ada pesta pernikahan.
“Perjudian ini bukan hanya ketika ada pesta aja, kalo gak ada pesta-pun kadang masih tetap di buka,” ungkap (M), 25 Agustus 2023 21:00 wib.
Sedangkan keesokan harinya, Sekertaris Desa (Sekdes), Maryanto selaku Aparatur Desa saat di temui di Kantor Desa setempat mengatakan, dirinya tidak melihat adanya kegiatan perjudian.
“Kita memang sempat hadir pada pesta pernikahan pada Jum’at malam itu, tapi kita tidak melihat adanya perjudian di area itu”, ujar sekdes, Sabtu 26 Agustus 2023.
Keterangan Sekdes tersebut kini menjadi tanda tanya, dikarenakan lokasi tempat digelarnya perjudian tersebut, tidak jauh dari pesta pernikahan yang dihadirinya.
Tak berlangsung lama, awak media yang penasaran, menuju Kantor Pos Polisi (Kapospol) terdekat untuk mendapatkan informasi dari Aparat Penegak hukum (APH) setempat terkait hal tersebut.
Setibanya di kapospol, awak media bertemu dengan salah satu petugas yang sedang berjaga yaitu, Bhabinkamtibmas Bripka Gumilar dan langsung menanyakan terkait masalah tersebut.
Gumilar mengungkapkan, bahwa tidak ada izin yang diberikan kepada penjudi tersebut.
“Untuk ijin kita tidak punya ijin yang diberikan kepada penjudi”, ungkap Gumilang.
Saat di tanya mengenai langkah dan tindakan yang akan dilakukan, Gumilang mengatakan bahwa untuk tindakan, dirinya harus menunggu izin dari kapolsek setempat.
“Untuk tindak lanjut kedepan kami belum bisa dikarenakan kami harus menunggu perintah dan akan kami tanyakan ke Kapolsek yang ada di makarti jaya, karena kapolsek yang bisa memutuskan”, Pungkasnya.
Diketahui, Perjudian merupakan salah satu tindak pidana dengan delik meresahkan masyarakat.
Tindak pidana perjudian dalam Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dilarang secara tegas oleh hukum positif.
Hal ini dapat diketahui dari ketentuan pasal 303 KUHP, pasal 542 KUHP dan sebutan pasal 542 KUHP, kemudian dengan adanya UU.No.7 1974 diubah menjadi pasal 303 bis KUHP. Para terdakwa pelaku tindak pidana perjudian akan divonis bersalah. (RS)