Kafe dan THM di Palangka Raya Menunggak Pajak 10 Bulan, BPPRD Ancam Segel
BPPRD akan mengambil langkah bertahap untuk menindak para pelanggar. Sanksi dimulai dari teguran terlebih dahulu, sebelum nantinya ada sanksi lebih tegas berupa penutupan sementara atau penyegelan.
“Untuk pelaku pajak kita berikan beberapa kali teguran. Sanksi terberat akan kami tutup sementara atau segel bersama petugas terkait,” tegas Eddy.
Ancam Segel Tempat Usaha
Jika surat teguran tersebut tetap diabaikan, Eddy menegaskan BPPRD akan mengambil langkah tegas berupa penutupan sementara atau penyegelan tempat usaha. Langkah ini akan dilakukan bersama petugas terkait lainnya.
Eddy mengimbau para pelaku usaha agar taat pajak dan jujur dalam melaporkan omzet. Hal ini penting untuk mendukung peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) dan pembangunan Kota Palangka Raya.
“Untuk pelaku usaha kami harapkan mereka harus taat membayar pajak dan melaporkan sesuai dengan omzet yang sebenarnya agar pajak kita meningkat,” ucapnya.
Inspeksi mendadak ini merupakan bagian dari upaya BPPRD Kota Palangka Raya untuk meningkatkan kepatuhan wajib pajak, khususnya di sektor usaha hiburan yang dinilai memiliki potensi pajak cukup besar namun sering kali tidak dilaporkan secara transparan.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan