KAPUAS, CYRUSTIMES.com – Komitmen Polres Kapuas dalam memerangi peredaran narkotika tak main-main. Kali ini, pengungkapan kasus narkoba datang dari lokasi yang tak lazim, sebuah kandang babi di Desa Timpah, Kecamatan Timpah, Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

Bukan hanya babi yang ditemukan di sana, tapi juga puluhan paket sabu seberat lebih dari 11 gram yang siap edar.

Penggerebekan dilakukan oleh tim Satuan Reserse Narkoba Polres Kapuas pada Jumat malam, 3 Oktober 2025, sekitar pukul 22.00 WIB.

Hasilnya, dua orang diamankan, seorang ibu rumah tangga berinisial RW (49) dan anak laki-lakinya R (31) yang masih berstatus pelajar/mahasiswa.

“Benar, keduanya kami amankan berdasarkan laporan warga yang curiga dengan aktivitas mencurigakan di kandang babi milik RW,” ujar Kasat Resnarkoba Polres Kapuas, AKP Hengky Prasetyo, dalam keterangannya, Sabtu (4/10).

Saat dilakukan penggeledahan, polisi menemukan 20 paket kecil sabu dalam plastik klip dengan berat bruto 11,35 gram. Selain itu, turut diamankan satu timbangan digital, dua dompet, uang tunai sebesar Rp.850 ribu, serta satu unit ponsel Realme C75 warna hijau, dan lainnya.

Kini, RW dan R harus berurusan dengan hukum. Mereka dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Pasal-pasal tersebut berkaitan dengan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, menawarkan, menjual, menjadi perantara, hingga permufakatan jahat terkait narkotika golongan I.

Ancaman hukumannya tak main-main, ‘berat’. “Kami masih terus mendalami kasus ini. Tidak menutup kemungkinan ada jaringan lain yang terlibat,” lanjut Hengky.

Pengungkapan ini, tambahnya, menjadi bukti bahwa peran aktif masyarakat sangat krusial dalam memberantas peredaran narkoba.

Polres Kapuas pun mengapresiasi laporan warga yang cepat dan tepat sasaran. “RW dan R saat ini menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Kapuas,” tutupnya.