Kapolres Kapuas Pimpin Press Release Pengungkapan Pembunuhan Pasutri Oleh Dukun Palsu
Kuala Kapuas – Nasib Naas dialami Suami-istri (Pasutri) berinisial IR (30) th dan MS (16) th, warga Mantangai Kab. Kapuas Kalteng, yang diduga menjadi sasaran pembunuhan dan penganiyaan dukun palsu SW (43) th, hingga nyawanya tak tertolong.
Kapolres Kapuas, AKBP Kurniawan Hartono, dan Wakapolres Kapuas Kompol Asdini Pratama Putra, serta Kasat Reskrim Iptu Iyudi Hartanto, mengadakan Press Release untuk mengungkapkan, kronologis dan motif penganiyaan yang mengakibatkan korban hingga meninggal dunia.
Press release tersebut bertempat di Aula Bawah Tingang Menteng Pananjung Tarung Mako Polres Kapuas Polda Kalteng, ” rabu 13 September 2023.
Kapolres Kapuas AKBP Kurniawan Hartono, kepada awak media menyampaikan, bahwa pada Kamis (7/9/2023) keluarga korban melaporkan anak dan menantunya hilang dari rumah di Polsek timpah.
Setelah tiga hari kemudian pada Minggu (10/9/2023) ada info penemuan mayat di jalan lintas Palangkaraya-Buntok. Pada saat itu juga personil Polsek Timpah melakukan evakuasi terhadap korban dibantu TNI dan tim dari Polres Kapuas dipimpin Kasatreskrim Kapuas Iptu Iyudi.
“Kemudian korban dibawa dan diotopsi ke rumah sakit Doris Silvanus Palangkaraya. Setelah polisi melakukan penyelidikan dan diketahui identitas korban adalah IR (30th) alamat Mantangai Kabupaten Kapuas,” ujar Kapolres.
Lanjut Kurniawan Hartono, Tim Gabungan terdiri dari Polsek Timpah, Satreskrim, Satintel polres Kapuas melakukan penyelidikan. Dari hasil penyelidikan ada dugaan pelaku tindak pidana bernama SW (43th) alamat Bukit Batu Palangkaraya.
Selanjutnya tim gabungan dari Polda, Polresta Palangkaraya, Brimob Polda Kalteng bersama sama melakukan penangkapan terhadap tersangka SW.
Dari hasil interogasi bahwa korban tidak hanya satu, tapi juga MS (16th) istri dari IR alamat Mantangai Kabupaten Kapuas.
Pada hari itu juga tersangka diminta menunjukkan korban kedua dan ditemukan mayat MS di semak semak di wilayah Kecamatan Timpah.
Hasil otopsi dari kedua korban, terdapat luka di ketiak kanan pada suami korban yang menyebabkan meninggal dunia, dan korban kedua MS luka penggumpalan di belakang kepala akibat pukulan benda tumpul.
Kronologis kejadian berawal 6 bulan yang lalu orang tua MS bernama R kenal dengan tersangka yang berprofesi sebagai dukun.
“Karena ada keluhan pasangan suami istri (pasutri) ini sudah tiga tahun tidak mempunyai anak. Dengan tujuan kepada tersangka selaku dukun minta supaya bisa mempunyai anak dan juga minta cepat kaya.
Dalam prosesnya oleh tersangka syaratnya MS harus disetubuhi atau berhubungan badan.
Menjelang dua bulan kemudian memang benar MS hamil, tapi untuk kayanya tidak terbukti. Timbul perkataan korban bahwa tersangka dukun palsu,” ujar Kapolres
Sambung Kurniawan, tidak terima dikatakan dukun palsu, tersangka mengajak kedua korban untuk bertemu di jalan lintas Palangkaraya Buntok. Setelah bertemu terjadilah percekcokan yang berlanjut perkelahian.
“Saat perkeIahian itu istri korban berusaha untuk melerai namun justru istrinya pingsan karena terkena pukulan,” lanjutnya.
Dalam perkelahian tersebut suaminya meninggal karena luka sabetan Mandau, kemudian mayatnya diseret sekitar 500 meter dari lokasi perkelahian dan disimpan di dalam parit ditutupi semak.
“Tersangka kemudian membawa korban kedua MS yang masih dalam keadaan hidup ke lokasi lain. Ditengah perjalanan MS siuman kemudian berhenti dan dianiaya kembali dan kembali terjadi pemerkosaan,” beber Kurniawan.
Setelah itu MS berusaha kabur namun kembali dipukul belakang kepalanya, yang mengakibatkan meninggal dunia. Kemudian mayat MS diseret dan ditutupi semak disekitar lokasi. Dan tersangka kemudian kembali ke Palangkaraya.
Adapun barang bukti yang diamankan diantaranya, satu lembar kaos singlet warna hitam, satu pasang sepatu boots, sebilah senjata tajam jenis Mandau berukuran panjang 55 sentimeter.
“Dari perbuatannya ini tersangka dikenakan pasal pidana pasal 338 KUHP atau 351 ayat 3 dengan ancaman seumur hidup atau hukuman mati, ” Pungkas Kapolres Kurniawan Hartono. (DN)