PALANGKA RAYA – Damang Jekan Raya, Kardinal Tarung angkat bicara terkait adanya dugaan Nepotisme antara Mantir Adat Dayak Kelurahan Menteng berinisial DA bersama oknum pejabat Pemerintah Kota (Pemko) Palangka Raya hingga membuat SK Mantir Terpilih tak kunjung terbit.

Hal itu diungkapkan Kardinal usai melaksanakan peresmian Kantor Sekretariat Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah di Jalan Banteng, Senin 27 Mei 2024.

Menurutnya, polemik ini timbul akibat kurangnya sikap konsisten dari pihak Pemko Palangka Raya. Sehingga, dia menduga adanya faktor kekuasaan.

“Terkait masalah dengan mantir ini (DA) sudah lebih dari dua tahun, selalu ada perpanjangan perpanjangan (masa jabatan). Menurut saya itu kebijakan, dan artinya itu murni kekuasaan,” kata Kardina Tarung.

Kardinal Tarung membeberkan terkait aturan yang mengatur bahwa jabatan Mantir apakah bisa perpanjangan.

“Berdasarkan Perda baik Provinsi maupun Kota, dengan singkat kata mereka itu pembantu Damang. Kalau mereka itu pembantu Damang, bukannya membantu malah mempersulit. Kalau mau bongkar-bongkaran bisa di kupas ada unsur pidana,” bebernya.

Sehingga Ketua Forum Damang Kepala Adat Kalimantan Tengah tersebut menegaskan bahwa tidak ada satupun pasal yang mengatur perpanjangan seorang mantir.

Lantas hal itu membuat dirinya menganggap pihak Pemerintah dalam hal ini Kota Palangka Raya seakan membiarkan polemik ini berkelanjutan.

Sehingga, Lanjut Kardinal, momentum ini dimanfaatkan oknum tertentu yang mengaku sebagai Damang Jekan Raya dijadikan alat dalam upaya merusak dalam tubuh kedamangan.

“Dalam pemberitaan DA mengatasnamakan sebagai Damang, sedangkan saya damangnya, dia sudah bertindak keterlaluan seperti itu, tanpa konfirmasi terlebih dahulu kepada saya,” ucapnya.

Kardinal Tarung juga menyebut bahwa DA sedari awal tidak menerima dirinya menduduki jabatan sebagai Damang Jekan raya.

“Karena mereka ingin mematenkan kedudukan mereka. Dan juga mereka jadikan kedamangan ini sebagai pekerjaan,” sebutnya.

Selain itu, Kardinal Tarung mengaku memiliki bukti terkait kasus kasus penyalahgunaan jabatan DA sebagai Mantir Adat Kelurahan.

“Dan kita banyak menangani kasus-kasus, kita pegang bukti bahwa mereka itu banyak melakukan tindakang-tindakan yang diatur dalam Perda, yang semestinya hanya boleh dilakukan oleh Damang, sedangkan dia hanya Mantir,” Pungkasnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita