Kasatpol PP Palangka Raya akan Perjuangkan Anggotanya dari Rumor PHK
PALANGKA RAYA – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Palangka Raya saat ini dihadapkan dengan rumor beberapa anggota honorer terancam Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Hal itu berdasarkan, Pemerintah Pusat resmi menghapus status tenaga honorer paling lambat Desember 2024. Ketentuan tersebut dimuat dalam UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kasatpol PP Palangka Raya, Berlianto mengatakan, pihaknya saat ini masih menunggu Pemerintah Pusat menerbitkan kebijakan terhadap nasib anggotanya yang berstatus honorer.
“Kita masih menunggu kebijakan pusat, karna memang secara regulasi, belum di atur pengangkatan PPPK untuk Satpol PP,” Kata Berlianto kepada cyrustimes, Selasa 21 November 2023.
Berlianto menegaskan, dalam menunggu keputusan Pemerintah Pusat dalam memberikan kebijakan, dirinya akan terus memperjuangkan anggotanya berada di kesatuannya.
“Pastinya kami akan memperjuangkan para anggota, terlebih selama ini mereka sudah bekerja bagus dan maksimal,” tegasnya.
Kasatpol PP berharap, rekan rekan yang saat ini berstatus honorer di tubuh Satpol PP Palangka Raya dapat di akomodir serta mendapat perhatian Pemerintah Pusat.