“Enggak mungkin resume medis di waktu yang sama tapi penanganannya berbeda. Pasti salah satunya ada yang palsu,” kata Suriansyah, Selasa malam.
Suriansyah menjelaskan resume medis pertama diterima kliennya saat keluar dari rumah sakit, sementara resume kedua diperoleh pihaknya melalui permohonan resmi yang diajukan kepada direktur RSUD. Perbedaan isi antara keduanya menjadi dasar pelaporan dugaan pemalsuan dokumen medis ke kepolisian.
Ia menegaskan laporan etik maupun laporan pidana dari pihak pasien tidak akan dicabut. “Yang jelas, laporan etik kami dan laporan polisi kami itu tidak akan mundur. Kami tetap maju sampai ditemukan siapa yang bertanggung jawab,” ujarnya.
Kasus ini menyorot pentingnya penerapan informed consent atau persetujuan tindakan medis dalam layanan kesehatan, sekaligus perlunya perlindungan hukum bagi tenaga medis dari tuduhan yang belum terbukti. Hingga berita ini diterbitkan, proses hukum dari kedua belah pihak masih berlangsung.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.