CYRUSTIMES, KASONGAN – Ketua DPW Tariu Borneo Bangkule Rajakng Kalimantan Tengah (TBBR Kalteng) Agusta Rachman melalui wakil sekretarisnya Wawan Setiawan mengecam akan menurunkan massa jika polisi tidak segera menetapkan petugas Linmas berinisial E sebagai tersangka. Ancaman tersebut terkait kasus dugaan penganiayaan yang melibatkan Kepala Desa (Kades) Tumbang Jala berinisial P.
Pernyataan sikap disampaikan Oleh Wakil Sekretaris DPW TBBR Kalteng Wawan Setiawan di dampingi oleh Ketua DPW TBBR Kalteng Agusta Rachman dan Ketua DPD TBBR Katingan Ellie U. Sujad serta pengurus Barisan Antang Patahu MBAHK Katingan, Kamis (17/7/2025). Mereka menuntut keadilan bagi Pasihan yang dinilai menjadi korban dalam peristiwa tersebut.
“Kami TBBR Kalteng menyatakan sikap terkait laporan dan proses hukum terkait kasus dugaan penganiayaan oleh oknum Kades Tumbang Jala (P) yang dimana pada faktanya berbanding terbalik seperti pada pemberitaan di media sebelumnya,” kata Wawan.
Organisasi tersebut memberikan ultimatum kepada Polres Katingan untuk segera menetapkan E sebagai tersangka dan melakukan penahanan dalam waktu 2×24 jam. Jika tidak, mereka mengancam akan bertindak dengan cara sendiri.
Versi TBBR Kalteng
Menurut TBBR Kalteng, E yang merupakan petugas Linmas justru menjadi biang permasalahan. Saat Pasihan menyampaikan arahan di atas panggung, E naik ke panggung dan menantang kepala desa tersebut.
“Bahwa Sdr. E yang merupakan Linmas di desa tersebut yang seharusnya menjadi tugas dan fungsi untuk menjaga keamanan maupun ketertiban justru menjadi biang permasalahan,” tegas Agusta.
Organisasi ini menegaskan Pasihan menjadi korban akibat gigitan dan terjangan E yang menyebabkan luka menganga pada dahi. Mereka menyayangkan pemberitaan media yang dinilai tidak berimbang karena menyatakan P telah melakukan penganiayaan terhadap warganya.
TBBR Kalteng juga mengklaim telah ada upaya damai dari Pasihan kepada E namun tidak menemukan titik temu. Laporan Pasihan terkait dugaan penganiayaan yang dilakukan E hingga kini belum ada kejelasan penetapan tersangka.
Respons Pemerintah
Bupati Katingan Saiful memastikan Pasihan sudah dinonaktifkan dari jabatannya. Ia menunjuk Penjabat Kades dari PNS Kantor Kecamatan Petak Malai untuk menggantikan posisi yang kosong.
“Saat ini posisi kades di-Pj-kan, sebagaimana aturan yang ada, kami menugaskan PNS di Kantor Kecamatan untuk menjadi Pj Kades Tumbang Jala, sudah menjabat,” ujar Saiful di Kantor Gubernur Kalteng, Kamis (17/7/2025).
Meski demikian, Saiful menegaskan Pasihan masih tercatat sebagai Kepala Desa Tumbang Jala definitif karena belum ada putusan inkrah dari pengadilan. Polres Katingan menjerat tersangka dengan Pasal 351 Ayat 2 tentang Penganiayaan yang Menyebabkan Orang Luka Berat dengan ancaman pidana lima tahun penjara.
Kronologi Versi Kepolisian
Kasatreskrim Polres Katingan Inspektur Polisi Satu Gusti Muhammad Rifa Adabi menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 21.30 WIB saat korban Edi selaku petugas Linmas sedang berjaga di acara dangdutan.
