Kasus Kaltengpedia Resmi Ditangani Ditreskrimsus Polda Kalteng
PALANGKA RAYA – Kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan akun media sosial (medsos) Kaltengpedia terhadap Muhammad Asary resmi ditangani Ditreskrimsus Polda Kalimantan Tengah (Kalteng). Hal itu diungkap Pelapor melalui Kuasa Hukumnya, Jeflin Sianturi pada hari Senin, (17/2/2025).
“Kami sudah koordinasi dengan tim penyidik dan kita sudah laporkan atas kasus pencemaran nama baik yang diduga dilakukan oleh Kaltengpedia,” jelasnya.
Jeflin mengungkapkan, menurutnya Kaltengpedia tidak memiliki hak mempublikasikan informasi dalam bentuk pemberitaan yang sifatnya tidak berimbang.
“Karena pada dasarnya memberitakan sesuatu harus pada prinsip keseimbangan. Harus ada konfirmasi kepada narasumber,” ujarnya.
Hal itu ia katakan berdasarkan bukti yang pihaknya miliki, bahwa akun medsos Kaltengpedia tidak memiliki kewenangan sebagai media Pers.
“Kita sudah telusuri semuanya, ternyata secara hukum, Kaltengpedia itu bukanlah media pers, dia tidak memiliki hak dan kewenangan untuk dikatakan sebagai media, baik itu secara streaming maupun online,” beber Jeflin.
Ia menjelaskan bahwa informasi yang diunggah Kaltengpedia sangat tidak relevan berdasarkan judul dan isi berita. “Sehingga kita patut pertanyakan, apasih maksud dari kaltengpedia untuk memberitakan usaha-usaha dari klien kami,” jelasnya.
Lebih lanjut, pihaknya berpendapat bahwa yang dilakukan Kaltengpedia memposting hal tersebut untuk menggiring opini publik. “Dia menuduh bahwa klien kami terlibat dalam suatu kegiatan narkotika,” sebutnya.
Jeflin menegaskan, bahwa kliennya tidak pernah dipanggil oleh aparat penegak hukum ataupun terlibat dalam perkara narkotika. Sehingga atas adanya postingan tersebut berdampak pada usaha yang dimiliki kliennya.
“Saya melihat komentar komentar netizen sudah menghakimi usaha Kopi Along, ada yang mengatakan bahwa kafe itu hanya modus. Terus terang hal ini sangat merugikan klien kami,” terangnya.
Sehingga, Jeflin memaparkankan, pihaknya juga melaporkan pemilik dari akun Kaltengpedia berdasarkan UU Perseroan Terbatas. “Yang bertanggungjawab adalah Direktur, dan dalam hal ini yang bertindak melakukan publikasi terhadap klien kami di medsos Tiktok dan Instagram adalah Kaltengpedia dengan nama PT Kaltengpedia Opini Publik, jadi kita meminta pertanggungjawaban hukum secara perseroan,” ungkapnya.
Pihaknya juga menyerahkan kasus ini kepada tim penyidik dari Ditreskrimsus Polda Kalteng untuk ditangani. “Kami serahkan ke tim penyidik, kita percayakan pada proses hukum,” pungkasnya.
Sebelumnya, pemilik dari akun Kaltengpedia, Ahmad Hady Surya telah membantah atas kasus dugaan pencemaran nama baik yang menyeretnya dan kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. Dia mempublikasikan rilis di Website miliknya.
Dikutip dari rilis yang dibuat pada (16/2/2025), Hady menegaskan bahwa media memiliki hak untuk menginformasikan fakta tanpa dibatasi. Ia menegaskan bahwa Kaltengpedia bukan media buzzer dan tidak menutupi informasi apa pun.
Pada rilis yang terpampang muka dari pemilik Kaltengpedia tersebut menyebut, bahwa hal ini ia buat untuk menanggapi atas adanya pelaporan terhadap dirinya dan tim Kaltengpedia atas dugaan pencemaran nama baik. Sehingga Hady menyarankan agar informasi yang dipersoalkan bisa diuji kebenarannya, terutama terkait pemberitaan penangkapan penyelundupan ganja.
“Silakan konfirmasi langsung ke BNN atau BNNP Kalteng jika ingin memastikan kebenaran informasi tersebut. Kami hanya menyampaikan fakta, bukan hoaks,” ungkap pada rilis yang ia buat.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita