Hukum Kriminal

Kasus KDRT di Kapuas, Suami Tendang dan Pukul Sang Istri

Pelaku saat dijemput Tim Reskrim Polres Kapuas di Kediamannya

CYRUSTIMES, KAPUAS– Aparat Kepolisian Resor (Polres) Kapuas, Kalimantan Tengah, menangkap seorang pria berinisial S (36) atas dugaan tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap pasangannya, CEYAH (49), warga Desa Sungai Gita, Kecamatan Mantangai. Penangkapan dilakukan pada Rabu, 11 Juni 2025, sekitar pukul 17.40 WIB di Desa Bukit Batu.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Kapuas, AKP Rizki Atmaka Rahadi, mengatakan bahwa dugaan KDRT terjadi pada Jumat, 25 April 2025, di sebuah pondok di kawasan Desa Sungai Gita. Peristiwa itu berlangsung selama hampir enam jam, dari pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.

“Pelaku melakukan pemukulan dan tendangan terhadap korban menggunakan tangan kosong dan kaki,” ujar Rizki dalam keterangan tertulis yang diterima Tempo, Kamis, 12 Juni 2025.

Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka memar di bagian wajah, tangan, lengan, punggung, hingga dada. “Korban juga mengeluh sakit di bagian dada,” kata Rizki. Berdasarkan hasil visum et repertum, luka-luka korban diperkuat secara medis dan menjadi salah satu barang bukti dalam perkara ini.

Motif kekerasan bermula dari cekcok antara pelaku dan korban. Menurut penyelidikan polisi, pelaku naik pitam karena merasa korban tidak membantu saat ia memperbaiki atap pondok. “Korban diminta mengambil seng, namun asyik bermain ponsel,” ujar Rizki.

Atas perbuatannya, S dijerat Pasal 44 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga dan atau Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan.

Saat ini, pelaku ditahan di Polres Kapuas untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version