Hukum Kriminal

Kasus Korupsi Pertamina 2018-2023, Kejagung Tetapkan Dua Tersangka Baru

JAM Pidsus menggiring Tersangka Baru Kasus Korupsi Pertamina

Akibat perbuatan ini, negara diperkirakan mengalami kerugian sekitar Rp193,7 triliun, yang mencakup kerugian dari ekspor dan impor minyak mentah serta BBM, pemberian kompensasi, dan subsidi yang tidak sesuai ketentuan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar menyatakan, pihaknya telah mengumpulkan bukti yang cukup untuk menetapkan kedua tersangka baru ini.

“Kasus ini menunjukkan komitmen kami untuk membersihkan sektor BUMN dari praktik korupsi yang merugikan negara. Semua pihak yang terlibat dalam tindakan melawan hukum ini akan diproses sesuai hukum yang berlaku.” Tegasnya, Rabu (26/2/2025).

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, dengan ancaman hukuman sesuai ketentuan yang berlaku.

Penyidikan kasus ini masih berlangsung, dan pihak kejaksaan terus berkomitmen untuk mengusut tuntas dugaan tindak pidana korupsi di lingkungan BUMN ini.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version