Dalam UU Pilkada pasal 158 poin 2 huruf (b), yakni bagian khusus sengketa Pilkada Bupati, disebutkan bahwa “kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 250.000 (dua ratus lima puluh ribu) jiwa sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa, pengajuan perselisihan perolehan suara dilakukan apabila terdapat perbedaan paling banyak sebesar 1,5% (satu koma lima persen) dari total suara sah hasil penghitungan suara tahap akhir yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten/Kota.

Sementara itu sambungnya Kabupaten Lahat memiliki jumlah penduduk 444.89 ribu jiwa yang memenuhi kriteria poin (b) tersebut.

“Ketika kita merujuk pada kriteria selisih suara akhir yang diperoleh di angka paling besar 1.5% sebagai syarat pengajuan gugatan, maka gugatan yang dilayangkan oleh Paslon 01 sangat jauh dari ketentuan yang berlaku,”jelasnya

Lanjutnya lagi pada hasil Pleno KPU, pasangan BZ-WIN memperoleh suara 41,25%, sedangkan 01 sebesar 29,15% alias terdapat selisih 12,10%.

Angka presentasi tersebut sangat jauh dari ketetapan, dan secara konstitusional rasional tentu tidak harus diteruskan pada proses persidangan.

Oleh karena itu, masyarakat Lahat secara keseluruhan dan para simpatisan 02 perlu untuk mengawal proses ini.

Jangan sampai hasil yang sudah ditetapkan malah dibegal oleh pihak yang patut disebut maling teriak maling, karena pihaknya yang terang-terangan melakukan kecurangan dengan perangkat penyelenggara yang dimiliki.

“Jangan sampai Kabupaten Lahat ke depan semakin mundur, rusak, dipimpin oleh orang yang arogan, tidak berjiwa ksatria, yang tidak mau mengakui kekalahan,”pungkasnya