Kebal Hukum, Tambang Galian C Diduga Tidak Berizin di Wonosobo Banyuwangi Tetap Beroperasi
Cyrustimes.com,Banyuwangi-Seolah kebal akan hukum yang ada, penambangan galian C milik pengusaha berinisial CK di wilayah desa Wonosobo, Kecamatan Srono, Kabupaten Banyuwangi yang di duga tidak berizin alias ilegal terus beroperasi.
Parahnya, meskipun izin pertambangan itu belum resmi dikeluarkan oleh Kementerian SDM namun telah menjalankan aktivitas penambangan kurang lebih tiga bulan lamanya.
Data yang dihimpun wartawan, pengusaha tambang galian C di desa Wonosobo sepertinya tidak merasa takut meski salah satu penambangan sudah pernah ada penertiban atau di tutup aparat pemerintahan .
Hal ini memunculkan spekulasi ada dugaan pembiaran dari instansi terkait dan oknum yang membackup usaha ilegal tersebut.
Dari penelusuran wartawan di lokasi tambang galian C Sabtu 1 April 2023, terlihat puluhan antrian dum truk melakukan pengisian material muatan pasir. Nampak terlihat juga alat excavator yang digunakan untuk mengupas tanah dan mengeruk pasir.
Jika dihitung setiap harinya hasil dari tambang galian C tersebut bisa menghasilkan sekitar puluhan dum truk dan meraup keuntungan yang banyak. Namun pengusaha tambang tidak memikirkan dampaknya yang di pikirkan .
Dampaknya yang akan terjadi akibat aktivitas itu yakni dapat merusak akses sepanjang jalan masuk desa khususnya desa Wonosobo.
Banyak bukti dan fakta yang di temukan di sepanjang jalan desa Wonosobo. Saat ini kondisi jalan banyak yang mengalami kerusakan berat akibat dilalui dum truk muatan pasir yang melebihi kapasitas tonase, sehingga jalan menjadi berlubang dan membahayakan serta menggangu kenyamanan bagi pengguna jalan khususnya kendaraan bermotor .
Ketika awak media melakukan penelusuran dan konfirmasi kepada salah satu warga yang ada di sekitar area lokasi penambangan yang tidak mau di sebut namanya, mengaku tidak senang dengan adanya aktivitas tersebut.
“Sebetulnya kami tidak senang mas dengan adanya penambangan galian C di desa kami atau khususnya desa Wonosobo, aktifitas tambang galian C setiap harinya mengupas tanah yang ada kandungan pasir,”ujar TH
“Tambang tersebut sudah beraktivitas lama kurang lebih 3 bulan, akibat dari adanya tambang itu sepanjang jalan desa Wonosobo untuk menuju kampung hancur dan rusak. Anehnya pemerintah desa atau pemangku wilayah diam aja dan tidak ada tindakan untuk menutup tambang dan tidak memberikan peringatan juga sangsi kepada pengusaha tambang tersebut,”sambungnya
Lanjut, TH selain banyak jalan rusak, aktivitas tambang itu juga menyebabkan debu dan kotoran berterbangan sehingga aktifitas pengendara motor tergganggu.
“Karena adanya debu dan kotoran sisa lewatan dum truk, malah kemarin ada salah satu pengendara sepeda hampir jatuh. Bagi kami juga tidak ada manfaatnya tambang itu, yang ada tambah merusak lingkungan juga mencemarkan polusi udara yang tidak baik,”keluhnya
“Penambangan di desa kami di duga ada pembiaran dari instansi- instansi terkait dan seolah olah menutup mata dengan adanya tambang tersebut. Mungkin dari pemberitaan yang di publikasikan oleh awak media bisa membantu dan menutup aktivitas penambangan galian C di desa kami yang di duga Ilegal dan pengusahanya diduga kebal hukum,”jelasnya
Sementara di tempat berbeda, salah satu karyawan galian C inisial KH mengatakan, pihaknya melakukan pengerukan di pinggir waduk untuk penahanan air.
“Kami menguruk pinggir waduk untuk penahan air dan teryata untuk tanah penahan waduk kayaknya ngerembes air mas karena kan kita cari yang ada pasirnya,kalau gak begitu kita kan gak dapat pasir di karenakan tempat pinggir waduk tersebut itu banyak mengandung pasirnya,”ucapnya
Seharusnya jika penertiban oleh APH (Aparat Penegak Hukum) tidak pengaruh, sebaiknya Kapolresta Banyuwangi harus turun tangan terkait aktivitas penambangan galian C yang ada di desa Wonosobo.
Untuk diketahui, menurut Undang Undang No,3 tahun 2020 tentang pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba) telah menyediakan bebagai regulasinya tertera dalam Pasal 158 UU Minerba yang menyatakan setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa IUP, IPR atau IUPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37.pasal 40 ayat (3).Pasal 48 .Pasal 67ayat (1).Pasal 74 ayat (1) ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun dan dikenakan denda paling banyak Rp,100.000.000 (seratus milyar)
Karena dampak dari tambang sangat besar pada kerusakan alam serta ekosistem dan kerusakan atau merusak akses jalan dengan keberanian para penambang melakukan aktivitas Ilegalnya juga di sebabkan karena lemahnya penegakan hukum di wilayah Banyuwangi (Rudy)