Hukum Kriminal

Kejari Palangka Raya Bakal Usut Dalang Kasus Kecurangan Pemilu

Kepala Kejari (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Palangka Raya dalam mengusut dalang terkait kasus kecurangan Pemilu 2024, Jumat 22 Maret 2024.

Kedua terdakwa yang merupakan sepasang kekasih tersebut, telah divonis hukuman kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 2 juta dengan subsider 1 bulan.

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Purqon Rohiyat membeberkan, fakta persidangan terdakwa MRP (21) dan SMH (22), Jumat (22/3/2024).

“Selain kedua terdakwa MRP dan SMH, terdapat saksi lainnya yang diperiksa, yakni Eva Nuryana, Salasiah, Santi Susanti, Jondry, Gandi Pardosi, dan Susi Idawati,” terangnya.

Purqon mengatakan, bahwa telah memberikan petunjuk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita telah memberikan petunjuk agar, nama saksi yang telah disebutkan namanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kelanjutan informasi terkait nama-nama saksi yang telah disebutkan.

“Saat ini kami masih menunggu bagaimana proses dari pihak Bawaslu Palangka Raya,” tutur Purqon Rohiyat.

Di tempat yang sama, Kepala Kejari (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud menanggapi terkait banding para terdakwa.

“Ancaman hukumannya tidak wajib untuk pendampingan hukum, terkait banding saya telah mengundang kedua terdakwa, karena 3 hari untuk upaya hukum jika hendak melakukan banding,” terangnya.

Kajari mengatakan, para terdakwa tidak menjawab terkait proses banding usai sidang selesai dengan tenggat waktu 3 hari.

Tutup
Exit mobile version