Hukum Kriminal

Kejari Palangka Raya Bakal Usut Dalang Kasus Kecurangan Pemilu

Kepala Kejari (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud.

PALANGKA RAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Palangka Raya dalam mengusut dalang terkait kasus kecurangan Pemilu 2024, Jumat 22 Maret 2024.

Kedua terdakwa yang merupakan sepasang kekasih tersebut, telah divonis hukuman kurungan penjara 3 bulan dan denda Rp 2 juta dengan subsider 1 bulan.

Kepala Seksi (Kasi) Barang Bukti (BB) dan Barang Rampasan (BR) Kejaksaan Negeri (Kejari) Palangka Raya, Purqon Rohiyat membeberkan, fakta persidangan terdakwa MRP (21) dan SMH (22), Jumat (22/3/2024).

“Selain kedua terdakwa MRP dan SMH, terdapat saksi lainnya yang diperiksa, yakni Eva Nuryana, Salasiah, Santi Susanti, Jondry, Gandi Pardosi, dan Susi Idawati,” terangnya.

Purqon mengatakan, bahwa telah memberikan petunjuk kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU).

“Kita telah memberikan petunjuk agar, nama saksi yang telah disebutkan namanya dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya,” jelasnya.

Dirinya menambahkan, hingga saat ini pihaknya belum mendapatkan kelanjutan informasi terkait nama-nama saksi yang telah disebutkan.

“Saat ini kami masih menunggu bagaimana proses dari pihak Bawaslu Palangka Raya,” tutur Purqon Rohiyat.

Di tempat yang sama, Kepala Kejari (Kajari) Palangka Raya, Andi Murji Machfud menanggapi terkait banding para terdakwa.

“Ancaman hukumannya tidak wajib untuk pendampingan hukum, terkait banding saya telah mengundang kedua terdakwa, karena 3 hari untuk upaya hukum jika hendak melakukan banding,” terangnya.

Kajari mengatakan, para terdakwa tidak menjawab terkait proses banding usai sidang selesai dengan tenggat waktu 3 hari.

Pihak Kejari Palangkaraya mengembalikan keputusan tersebut pada Gakkumdu Pemilu Bawaslu selaku kepala yang membawahi kepolisian dan kejaksaan.

“Terkait pelaku lain, pada putusan hakim sangat jelas siapa saja yang turut melakukan tindak pidana, namun kita kembalikan lagi pada Bawaslu Palangkaraya,” tutup Andi Murji Machfud.

Sebelumnya, Kejari Palangka Raya melakukan eksekusi 2 pelaku kasus kecurangan Pemilu 2024, Muhammad Rendra Prayoga dan Samaniah, Jumat 22 Maret 2024.

Eksekusi dilakukan setelah sepasang kekasih tersebut mendapat vonis Majelis Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya selama 3 bulan kurungan penjara dan denda Rp 2 juta pada Selasa (19/3) lalu.

Kepala Kejari Palangka Raya Andi Murji Machfud melalui Kasi Intel Datman Ketaren mengatakan, eksekusi dilakukan berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Palangka Raya Nomor: 46/Pid.Sus/2024/PN PIK dan Nomor: 47/Pid. Sus/2024/PN Plk.

“Putusan pengadilan tersebut pada hari ini telah memiliki kekuatan hukum tetap karena baik terdakwa maupun Jaksa tidak melakukan upaya hukum lain. Selanjutnya keduanya akan kita lakukan penahanan ke Lapas Palangka Raya,” ujarnya.

Datman menerangkan, hingga saat ini belum ada pelaku lainnya atas kasus kecurangan Pemilu 2024 tersebut. Namun, JPU saat ini telah meneliti berkas dan memberikan petunjuk kepada Gakkumdu dan Bawaslu Palangka Raya.

Sehingga diharapkan agar saksi-saksi yang telah disebutkan dalam persidangan turut dipanggil dan dapat diminta pertanggungjawaban.

“Kami masih menunggu tindakan atau upaya yang dilakukan oleh Bawaslu Palangka Raya agar terciptanya rasa keadilan di masyarakat dan azas persamaan di mata hukum atau equality before the law,” imbuhnya.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes di Google Berita.

Tutup
Exit mobile version