Kejari Palangka Raya Geledah Rumah Mantan Pejabat dan Staf Pascasarjana UPR
PALANGKA RAYA – Rumah milik mantan pejabat dan staf pascasarjana Universitas Palangka Raya (UPR) menjadi sasaran penggeledahan Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Palangka Raya Kalimantan Tengah.
Penggeledahan dilakukan dalam melanjuti penyelidikan terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi penyelewengan anggaran Pascasarjana UPR.
Kasi Intel Kejari Palangka Raya, Datman Ketaren mengatakan, tim penyidik melakukan penggeledahan di rumah milik mantan pejabat pascasarjana UPR.
“Inisialnya YL, lokasi di jalan Beliang, untuk persisnya kami tidak mungkin sampaikan,” ucap Datman saat dikonfirmasi, Jum’at 23 Februari 2024.
Hasil penggeledahan tersebut, pihak Kejari Palangka Raya berhasil mengamankan barang bukti tambahan terkait penyelewengan anggaran pascasarjana UPR.
“Dari situ kami temukan bukti pertanggungjawaban dari tahun 2018 sampai 2022,” bebernya.
Datman juga menjelaskan, asalan penggeledahan dilakukan di rumah mantan pejabat dan staf pascasarjana UPR tersebut.
“Karena ketika kita minta ke pascasarjana, dokumen yang kita butuhkan selama ini tidak tersedia. Dan dari informasi yang kita peroleh, dokumen yang seharusnya disimpan di Universitas khususnya di Pascasarjana, tetapi dibawa pulang oleh beberapa oknum tersebut, sehingga kita melakukan penggeledahan dirumah masing masing pejabat maupun mantan staf di pasca sarjana UPR,” jelasnya.
Ia menyebut, selain Rumah Mantan Pejabat, beberapa rumah staf pascasarjana UPR juga sudah dilakukan penggeledahan.
“Salah satu staf dulunya di Pascasarjana UPR, kebetulan sekarang beliau menjadi salah satu pengajar di UPR,” sebutnya.
