Kejati Kalteng Sita Lahan PT Pagun Taka dalam Kasus Dugaan Korupsi Izin Usaha Pertambangan
MUARA TEWEH – Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kalimantan Tengah (Kalteng) melakukan penyitaan terhadap lahan milik PT Pagun Taka yang terletak di Kecamatan Teweh Tengah dan Kecamatan Montallat, Kabupaten Barito Utara. Penyitaan ini merupakan bagian dari penyelidikan lebih lanjut dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait penerbitan Izin Usaha Pertambangan (IUP) pada periode 2009-2012.
Menurut Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalteng, Wahyudi Eko Husodo, melalui Kepala Seksi Penyidikan (Kasidik) Eko Nugroho, langkah penyitaan dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyitaan dari Kepala Kejati Kalteng dan Penetapan Izin Penyitaan dari Pengadilan Negeri Barito Utara. Lahan yang disita tersebut memiliki luas 2.337 hektare.
“Kami melakukan penyitaan terhadap lahan PT Pagun Taka dengan luas 2.337 hektare berdasarkan surat perintah yang telah dikeluarkan. Penyitaan ini merupakan bagian dari rangkaian penyelidikan atas dugaan korupsi terkait penerbitan IUP di Kabupaten Barito Utara,” ujar Eko Nugroho, Rabu, 12 Februari 2025.
Selain itu, tim penyidik Kejati Kalteng sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Ruangan Bagian Hukum Kantor Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Barito Utara pada 11 Februari 2025. Penggeledahan ini bertujuan untuk mengumpulkan bukti-bukti tambahan yang akan digunakan dalam penyidikan kasus ini yang diduga telah merugikan keuangan negara.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik berhasil menyita sejumlah dokumen penting yang terkait dengan penerbitan IUP. Dokumen-dokumen ini akan ditelaah lebih lanjut untuk memperkuat alat bukti dalam kasus ini.
Sampai saat ini, penyidik telah meminta keterangan dari 13 saksi yang terdiri dari pejabat daerah, pihak perusahaan, serta pihak terkait lainnya. Eko menambahkan bahwa jumlah saksi yang dimintai keterangan kemungkinan akan bertambah seiring berjalannya penyidikan.
“Kami masih dalam tahap pengumpulan alat bukti. Sejauh ini, sudah ada 13 orang yang dimintai keterangan, dan jumlah itu kemungkinan akan bertambah seiring dengan perkembangan penyidikan,” tambah Eko Nugroho.
Terkait dengan potensi kerugian negara, tim auditor dari Kejati Kalteng, bersama dengan instansi terkait, masih melakukan perhitungan untuk mengetahui besaran kerugian yang ditimbulkan akibat dugaan penyimpangan dalam penerbitan izin tambang tersebut.
Kejati Kalteng menegaskan bahwa penyelidikan akan dilakukan secara transparan dan profesional, sesuai dengan aturan hukum yang berlaku, guna memastikan keadilan dan pengungkapan fakta yang sebenar-benarnya dalam kasus ini.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita