Kejati Kalteng Tak Temukan Indikasi Korupsi Pengadaan Buku Disdik 2024
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menyatakan tidak ditemukan indikasi tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku Dinas Pendidikan (Disdik) Kalteng tahun anggaran 2024 setelah pemeriksaan menyeluruh terhadap semua pihak terkait.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Eddy Sumarman melalui Kasi III Nur Eka Firdaus menjelaskan, pihaknya telah menindaklanjuti laporan masyarakat dengan melakukan pendalaman terhadap dinas, penyedia, hingga sekolah penerima buku.
“Terkait laporan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan buku tahun 2024 pada Dinas Pendidikan Provinsi Kalimantan Tengah, kami telah melakukan pengumpulan data dan bahan keterangan dengan surat perintah dari Kajati,” ujar Eka saat dikonfirmasi, Sabtu (5/7/2025).
Pengadaan buku tersebut dilakukan melalui tiga kontrak berbeda dengan tiga penyedia, mencakup buku perpustakaan, buku kebudayaan, dan buku literasi. Dari hasil pemeriksaan, hingga saat ini tidak ditemukan bukti adanya penyimpangan atau perbuatan melawan hukum.
“Untuk saat ini, belum ditemukan adanya penyimpangan dalam pengadaan buku tahun 2024,” katanya.
Kejati juga menemukan adanya perjanjian kontrak yang memuat jaminan mutu antara Dinas Pendidikan dan penyedia. Surat jaminan ini menjadi dasar perlindungan atas kualitas buku yang disalurkan ke sekolah-sekolah.
“Jika dalam waktu 12 bulan ditemukan kerusakan pada buku, maka penyedia bertanggung jawab untuk memperbaiki atau menggantinya,” terang Eka.
Dari pengecekan langsung ke sejumlah sekolah, ditemukan bahwa buku yang diterima telah sesuai baik dari jumlah maupun kualitas. “Di lapangan kami melakukan pengecekan ke beberapa sekolah. Buku yang diterima jumlahnya sesuai dan kualitasnya untuk sementara dinilai cukup baik,” imbuhnya.
Terkait dugaan mark-up harga yang dilaporkan masyarakat, Kejati menyatakan telah melakukan penelusuran mendalam namun belum menemukan indikasi tersebut karena standar yang digunakan merupakan standar harga yang telah ditetapkan Kementerian.
“Dari hasil pemeriksaan, belum ditemukan adanya mark-up seperti yang dilaporkan,” tambah Eka.
Meski demikian, Kejati Kalteng tetap berkomitmen menindaklanjuti setiap laporan masyarakat, selama disertai bukti yang kuat agar dapat ditindak secara tepat dan profesional.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan