Kejati Kalteng Terima Laporan Dugaan Korupsi Dana Desa Tanjung Rangas II
CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) menerima laporan dugaan korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan yang dilakukan kepala Desa Tanjung Rangas II, Kecamatan Danau Seluluk, Kabupaten Seruyan.
Laporan yang disampaikan warga pada Kamis, 19 Juni 2025, mencakup dugaan penyimpangan dana desa periode 2019 hingga 2025 dengan nilai yang diperkirakan mencapai miliaran rupiah.
Jefriko Seran, kuasa hukum pelapor, menjelaskan alasan warga melaporkan langsung ke Kejati dan tidak melalui tingkat kecamatan atau Kejaksaan Negeri. “Ini bentuk keputusasaan masyarakat. Mereka memilih langsung ke Kejati karena sebelumnya laporan-laporan mereka tidak ditanggapi. Jika nantinya Kejati melimpahkan ke Kejari, itu sepenuhnya wewenang lembaga,” katanya.
Hingga berita ini ditulis, Kejati Kalteng belum memberikan pernyataan resmi terkait laporan tersebut. Namun laporan telah diterima dan sedang dalam proses verifikasi awal.
Warga berharap ada tindakan hukum yang tegas untuk menyelesaikan permasalahan yang telah berlangsung bertahun-tahun ini. “Ini bukan sekadar soal sapi kurus, ini soal tanggung jawab atas uang negara,” tegas Jefriko.
Kasus ini menjadi sorotan karena melibatkan berbagai program strategis desa seperti sektor pertanian, peternakan, dan penyaluran bantuan sosial yang seharusnya berdampak langsung pada kesejahteraan masyarakat.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita
Tinggalkan Balasan Batalkan balasan