CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah (Kejati Kalteng) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi ekspor tambang zirkon senilai Rp1,3 triliun. Terbaru, penyidik memeriksa pejabat Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kalteng serta sejumlah tersangka yang telah ditahan.
Pemeriksaan dilakukan terhadap saksi dan tersangka yang dinilai memiliki keterkaitan langsung dengan perkara tersebut. Selain unsur pemerintah daerah, penyidik juga memeriksa pihak dari PT Investasi Mandiri untuk memperkuat alat bukti.
Asisten Intelijen Kejati Kalteng Hendri Hanafi mengatakan, pemeriksaan terhadap pejabat Disperindag dilakukan untuk memperjelas rangkaian proses ekspor zirkon. Menurut dia, peran instansi tersebut dinilai strategis dalam mekanisme perizinan ekspor.
“Tentu hal ini berkaitan untuk memperkuat penyidikan perkara ini, karena proses ekspor membutuhkan perizinan dan dukungan dari dinas perdagangan,” kata Hendri saat konferensi pers di Kantor Kejati Kalteng, Selasa, 6 Januari 2026.
Namun, Hendri belum merinci jabatan pejabat Disperindag yang diperiksa. Ia hanya menyebut pemeriksaan menyasar pegawai dan pejabat di lingkungan Dinas Perdagangan Kalteng.
Selain saksi dari Disperindag, penyidik juga kembali memeriksa dua tersangka yang telah ditahan, yakni IH selaku Aparatur Sipil Negara (ASN) di Dinas ESDM Kalteng dan ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami peran masing-masing tersangka.
“Kami juga melakukan pemeriksaan terhadap tersangka IH dalam kapasitasnya sebagai tersangka,” ujar Hendri.
Kejati Kalteng turut memeriksa Kepala Dinas ESDM Kalteng nonaktif berinisial VC. Dalam pemeriksaan kali ini, VC dimintai keterangan sebagai saksi untuk tersangka lainnya.
“Hari ini kita lakukan pemeriksaan terhadap tersangka VC dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka lainnya,” kata Hendri.
Untuk melengkapi pembuktian, penyidik juga memanggil sejumlah saksi lain, antara lain S selaku Human Resources PT IM, SK sebagai GA Senior PT IM, MRB selaku Pelaksana Harian Kepala Bidang Pertambangan tahun 2023, serta EDM yang merupakan pegawai Dinas Perdagangan Kalteng.
Dalam perkara ini, Kejati Kalteng telah menahan sejumlah tersangka utama, yakni Kepala Dinas ESDM Kalteng nonaktif VC, Direktur Utama PT Investasi Mandiri HR, oknum ASN Dinas ESDM IH, serta ETS yang merupakan karyawan PT Investasi Mandiri dan CV Dayak Lestari.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan