Kemendagri Targetkan Perpu Pemilu Rampung Sebelum Oktober
“Mengenai perlunya perubahan UU Pemilu Nomor 7 Tahun 2017 kita perlu sepakati kalau perubahan ini diperlukan, karena memang kita di ruangan ini sudah menyepakati pembentukan tiga provinsi Papua plus satu Papua Barat Daya. De jure sudah ada, de facto yang belum,” kata Tito dalam rapat kerja bersama Komisi II DPR di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (31/8).
Tito mengatakan dengan terbentuknya tiga provinsi baru itu, maka akan ada implikasi terhadap dapil, jumlah anggota DPR, DPD, hingga DPRD. Dengan demikian, kata dia, diperlukan perubahan terhadap UU yang ada.
“Memang UU pemilu perlu dilakukan perubahan karena implikasi adanya UU (UU 3 provinsi baru) ini, dan tadi saya banyak menangkap adanya keinginan perubahan dilakukan cepat,” ucapnya.
Mekanisme kedua yang bisa dilakukan adalah merevisi revisi UU Pemilu. Tito sendiri menyarankan agar mekanisme perppu yang diterapkan, bukan merevisi UU Pemilu.
“Kalau ingin cepat ya perppu, dan kita sangat berpacu dengan waktu saat ini dan kita fokus. Saran kami dari pemerintah, perppu, spesifik mengakomodasi dampak dari adanya DOB ini,” terang Tito.
“Kalau opsi revisi, selain akan panjang waktunya, kita berkejaran dengan tahapan-tahapan yang sudah kita rancang, yang sedang dirancang KPU dan sudah disepakati bersama,” imbuhnya (*)