CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pengadilan Negeri Palangka Raya memvonis Kepala Sekolah (Kepsek) Madrasah Aliyah (MA) Hidayatul Insan, Salasiah, dengan hukuman percobaan selama tiga bulan. Vonis dijatuhkan atas kasus penganiayaan terhadap rekan kerja suaminya di Kementerian Agama Provinsi Kalimantan Tengah.

Hakim Benyamin SH menjatuhkan putusan dalam sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) pada Kamis (14/8/2025). Majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah melakukan penganiayaan terhadap korban Susi.

Dalam persidangan, dua orang saksi memberikan keterangan senada bahwa korban mengalami penganiayaan hingga luka di bagian wajah. Ketika dikonfirmasi majelis hakim, terdakwa mengakui perbuatannya.

“Benar yang mulia, saya saat itu terbawa emosi,” terang Salasiah kepada hakim.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim memediasi kedua belah pihak untuk berdamai. Hakim mempertanyakan kesediaan terdakwa meminta maaf kepada korban.

“Saya bersedia yang mulia, saya mengakui kesalahan saya,” kata Salasiah.

Korban Susi menyatakan bersedia menerima permintaan maaf dengan syarat terdakwa tidak mengulangi perbuatannya. Keduanya kemudian berjabat tangan di hadapan majelis hakim.

Dalam amar putusan, Hakim Benyamin menegaskan jika terdakwa mengulangi perbuatan serupa, akan dihukum kurungan selama satu bulan. “Jika terdakwa melanggar perjanjian maka PN memutuskan terdakwa dihukum kurungan selama satu bulan,” ucap Benyamin.

Kasus penganiayaan ini bermula pada 7 Oktober 2024 ketika terdakwa memasuki ruang kerja suaminya. Salasiah diduga cemburu terhadap korban yang merupakan rekan kerja suaminya di Kementerian Agama.