Ogan Ilir

Ketahuan Ganti Pelat Mobil Dinas Demi Kondangan, Camat Pemulutan Selatan Disorot DPRD dan Diselidiki Inspektorat

Regulasi yang Berpotensi Dilanggar Tindakan Camat Pemulutan Selatan, Robinhud tidak hanya mencoreng etika birokrasi, tapi juga berpotensi melanggar sejumlah ketentuan hukum:

1. Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan

“Mengemudikan kendaraan tanpa TNKB resmi adalah pelanggaran hukum. Sanksi kurungan 2 bulan atau denda maksimal Rp 500 ribu.”

2. Pasal 263 KUHP – Pemalsuan Dokumen

“Penggunaan pelat palsu untuk menyamarkan mobil dinas bisa dikategorikan sebagai pemalsuan dokumen negara. Sanksi pidana penjara hingga 6 tahun.”

3. PP No. 84 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor

“Pergantian pelat harus dilakukan secara resmi melalui Samsat. Pergantian ilegal dapat dikategorikan sebagai pelanggaran administratif dan etik berat.”

Desakan Masyarakat: Jangan Dibiarkan!

Tindakan Camat Pemulutan Selatan juga mendapat kecaman dari masyarakat dan aktivis antikorupsi. Mereka menilai Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir perlu mengambil tindakan tegas dan memberi sanksi nyata.

“Kalau tidak ditindak, ini bisa jadi preseden buruk di kalangan ASN. Akan muncul anggapan bahwa pelanggaran bisa ditoleransi. Kami minta Bupati tidak tinggal diam,” ujar Maman Sofian, pegiat antikorupsi dari Gerakan Masyarakat Anti Korupsi (Gemako) Ogan Ilir.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir, termasuk Bupati Ogan Ilir, Panca Wijaya Akbar, terkait dugaan pelanggaran dan langkah yang akan diambil terhadap Camat Pemulutan Selatan. **Red/aw

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version