CYRUSTIMES.COM, PALANGKA RAYA – Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng), Joni Harta menyuarakan urgensi pembagian kewenangan antara pemerintah pusat dan daerah guna mengatasi persoalan izin tambang rakyat. Kendala utama legalitas tambang rakyat saat ini terletak pada dominasi kewenangan pusat yang menyulitkan daerah dalam memberikan jaminan tata kelola lingkungan, Selasa (31/03/2026).
Joni mengungkapkan, pemerintah daerah membutuhkan pendelegasian wewenang yang lebih nyata untuk melegalkan aktivitas pertambangan masyarakat. Menurutnya, izin lingkungan untuk tambang mineral dan logam di bawah luas 200 hektar idealnya menjadi ranah pemerintah provinsi.
“Berikan kewenangan itu ke daerah. Kalau misalnya kewenangan pemberian persetujuan lingkungan minimal 200 hektar ke bawah kewenangan provinsi, maka kita bisa memberikan jaminan mereka bisa mengerjakan itu,” ujar Joni Harta.
Selain sektor lingkungan, Joni juga menyoroti hambatan di sektor kehutanan yang menjadi pemicu maraknya PETI. Ia menilai pemberian izin pinjam pakai kawasan hutan dengan skala kecil oleh gubernur dapat menjadi solusi konkret di lapangan.
“Kehutanan kalau misalnya gubernur diberikan kewenangan pinjam pakai sampai dengan 5 hektar, tidak akan ada PETI itu. Ini kan kewenangannya pusat semuanya, termasuk kewenangan lingkungan,” tegasnya.
Pihak Pemerintah Provinsi Kalteng mengaku telah berulang kali menyurati pemerintah pusat untuk meminta penyesuaian regulasi ini. Namun, hingga kini upaya tersebut belum mendapatkan respons positif yang diharapkan oleh daerah.
“Sudah sering kita surati, bahkan berkali-kali, tapi kita tidak pernah dianggap. Negara kita kan sistemnya desentralisasi, tapi selama ini kewenangan sentralisasi,” pungkas Joni.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.