Komisi II DPRD Kapuas Gelar Rapat Penggabungan OPD
Kuala Kapuas- Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas Kalimantan Tengah, gelar rapat kerja dengan agenda Penggabungan Organisasi Perangkat Daerah, di ruang Rapat Gabungan, Jumat 26 Mei 2023.
Rapat dipimpin langsung oleh, H.Darwandi, SH. MH didampingi Algrin Gasan, S.Hut, mewakili Komisi II DPRD Kabupaten Kapuas.
Ikut hadir pada rapat tersebut Asisten III Setdakab Kapuas, Kepala BKSPDM, Kadis Ketahanan Pangan, Kadis Perikanan dan Kelautan, Kabag Hukum dan Kabag Organisasi Setdakab Kapuas.
Kepada wartawan Darwandi mengatakan terkait dengan adanya wacana terhadap keinginan Pemerintah Daerah untuk melakukan Penggabungan atau Regrouping beberapa organisasi Perangkat Kerja Daerah (OPD) Kabupaten Kapuas.
“Rohnya itu bermuara dari adanya perda No.1 tahun 2022, yang di implementasikan melalui Perbup No.68, ini menjadi buah simalakama bagi kita ketika ini tidak dilaksanakan, karena perda itu sudah ditetapkan tahun 2022,”ujarnya
Dalam hal ini, ia mengaku tidak perlu berbicara panjang lebar tentang bagaimana awal mulanya Perda ini dilahirkan, karena itu berhubungan dengan peristiwa kesulitan ekonomi pada saat itu. Seperti COVID- 19 dan lainnya.
Secara prinsip, Darwandi menjelaskan memang Dinas Ketahanan Pangan dan Dinas Perikanan, apabila dilihat sebelumnya berjalan normal saja.
Namun lanjutnya kita tidak menafikan dengan adanya Perda No.1, adanya keinginan melakukan (Regrouping) atau penggabungan.
“Prinsipnya, penggabungan ada 2 (dua) sisi, apakah dia pada posisi prinsip merampingkan struktur, sehingga melakukan efisiensi Anggaran itu. Tapi disisi lain ketika terjadi perampingan struktural maka nanti posisi jabatan akan ramping juga,”jelas Darwandi