CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Komunitas Adat Dusun Gunung Karasik, Desa Apar Batu, Kecamatan Awang, Barito Timur, Kalimantan Tengah (Kalteng) menghadapi ancaman serius dari aktivitas pertambangan yang beroperasi di wilayah mereka. Delapan rumah warga masuk dalam kawasan Izin Usaha Pertambangan dan terancam tergusur.
Mantir Adat Dusun Gunung Karasik, Ude mengungkapkan jarak lokasi tambang dengan kampung hanya sekitar 200 meter. Getaran dari aktivitas pertambangan sangat mengganggu kehidupan sehari-hari warga. “Bahkan tidur pun rasanya tidak tenang, karena getaran aktivitas pertambangan bisa saya rasakan,” kata Ude saat ditemui di Palangka Raya, Jumat (30/1/2026).
Gangguan tidak hanya bersifat fisik, tetapi juga spiritual bagi masyarakat adat suku Dayak Manyan yang masih menjaga tradisi leluhur. Sejumlah tempat sakral rusak akibat dikeruk alat berat, termasuk Liang Tontin yang dipercaya sebagai wilayah makhluk halus dan Ulu Ranu sebagai sumber mata air.
Ranu Metak, air terjun yang biasa digunakan untuk memberi sesajen sebagai ungkapan syukur saat panen, juga mengalami kerusakan. Tempat ritual lain seperti Riang Rampak Manik dan Lubuk Rante yang dijadikan lokasi menyampaikan syukur setelah sembuh dari penyakit turut terdampak.
Ruang hidup masyarakat Dusun Gunung Karasik kini semakin sempit. Ude mengaku takut berladang karena khawatir ditangkap polisi. “Tanah saya 1 hektare, kalau mau menanam padi takut dilaporkan karena masuk wilayah perusahaan,” ungkapnya.
Ketidakmampuan menanam padi melanggar kepercayaan masyarakat adat setempat yang meyakini jika mengambil sesuatu dari alam maka harus dikembalikan. Ude menegaskan bahwa nilai spiritual yang dirusak perusahaan tidak dapat dikembalikan meski tempat ritual bisa dibuat kembali.
Ude menyatakan masyarakat tidak sepenuhnya anti tambang, namun menyayangkan aktivitas yang tidak meminta izin kepada komunitas adat bahkan merusak tempat sakral. Konflik antara masyarakat Dusun Gunung Karasik dan perusahaan tambang telah berlangsung sejak 2009.
Pada tahun tersebut, perusahaan membeli tanah di dusun tersebut. Namun saat pengukuran wilayah tambang, area melebar hingga ke permukiman warga.
Pendamping Masyarakat Adat Dusun Gunung Karasik, Mardiana mengungkapkan aktivitas tambang dimulai pada 2014 dan ditolak masyarakat setempat. Operasional sempat berhenti sejak 2015, tetapi kembali beroperasi pada akhir 2025 tanpa sepengetahuan warga.
“Kami juga tidak tahu tepatnya dari kapan, kami baru tahu saat hendak menanam pohon di wilayah bekas tambang,” ucap Mardiana.
Mardiana menyebutkan aktivitas pertambangan sangat merugikan masyarakat, salah satunya hilangnya sumber mata air. Air terjun yang dulu bisa langsung diminum kini tidak mengalir lagi setelah penambangan dilakukan.
Di sekitar lokasi pertambangan terdapat tanaman obat tradisional yang dijaga turun temurun. Kini tanaman tersebut terancam punah. “Adat kita kalau zaman dulu menabang satu, menanam dua. Tapi sekarang mulai punah dengan masuknya korporasi,” tutup Mardiana.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan
Anda harus masuk untuk berkomentar.