Korban Dugaan Penganiayaan PT DMK Sumber Pengharapan Lapor ke Ombudsman
BEKASI – Korban dugaan penganiayaan oleh pemilik perusahaan penyalur tenaga kerja PT DMK Sumber Pengharapan berinisial SIS, mengaku telah mengadukan peristiwa itu ke Ombudsman di Jakarta pada hari Selasa 28 Maret 2023.
Korban sebelumnya telah membuat surat laporan ke Polres Metro Bekasi Kota, Jawa Barat pada 20 Januari 2023 silam.
Merasa kurang puas dengan hasil tersebut, SIS akhirnya mengadukan langsung kejadian itu ke Ombudsman RI di Jakarta.
“Sebelumnya saya sudah mencoba melaporkan secara online. Tapi saya coba langsung ke kantor (Ombudsman-red),” ucapnya kepada cyrustimes, 27 Oktober 2023.
Ia berharap Ombudsman dapat merespon dan memfasilitasi permasalahan yang saat ini ia hadapi,”Saya cuma mencari keadilan mas. Saya orang kecil (susah), saya harap Ombusdman bisa menindak lanjuti pengaduan saya ini,” harapnya.
Sebelumnya, korban dugaan penganiayaan berinisial SIS (35) oleh PT DMK Sumber Pengharapan berharap, pihak kepolisian dapat segera menangkap para pelaku penganiayaan terhadap dirinya.
Pasalnya, ia telah melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Metro Bekasi Kota sejak satu setengah bulan lalu tepatnya, pada 20 Januari 2023.
“Masih jalan ditempat saya engga tau kenapa? Bahkan terakhir saya cari penyidiknya kekantor engga ada yang menggubris saya sama sekali,” ujar SIS.
“Saya harap pelakunya cepat ditangkap, saya hanya mencari keadilan. Saya orang kecil (susah-red) dan biar tidak ada lagi orang-orang kecil seperti saya ini yang menjadi korban,”imbuhnya
Awal Mula Dugaan Penganiayaan
SIS menceritakan awal terjadinya penganiayaan yang dilakukan oleh tiga orang pelaku yakni Dahlia Stevany Padang, Alin, dan Ian.
Ia mengatakan Dahlia Stevany adalah pemilik perusahaan yang bergerak di bidang penyaluran tenaga kerja dengan nama PT DMK Sumber Pengharapan tempat dimana SISi di tampung.
Peristiwa bermula saat dirinya mengetahui ada jasa penyalur tenaga kerja melalui media sosial Facebook. Selanjutnya tanggal 14 Januari 2023 dini hari ia tiba di lokasi PT DMK tersebut dibilangan Kecamatan Bekasi Timur, Kota Bekasi, Jawa Barat.
“Saya hubungi (PT) dijelaskan tapi ternyata ada yang tidak fair ketika saya sampai ditempat. Saya datang ke lokasi pukul 1 Dini Hari kurang lebihnya pada tgl 14 Januari 2023,”jelasnya
Setibanya ditempat itu, dirinya lantas diminta oleh para pelaku untuk membuat pernyataan tentang pinalti apabila benar-benar tidak mau kerja.”Saya pribadi tidak menaruh curiga ya saya ikuti. Kan memang mau niat kerja,”ungkapnya
Selanjutnya pada tgl 15 Januari 2023 sekitar pukul 09.30 Wib, ia diminta untuk keluar kamar penampungan dengan alasan akan dibriefing. Namun akunya para pelaku justru meminta password handphone pribadi miliknya.
“Saya menolak dengan alasan privasi. Tapi mereka justru membabi buta melakukan kekerasan ketika saya menolak memberikan hp dan password. Saya dihajar di bagian kepala dan dikeroyok tiga orang.
“Pelakunya, Dahlia Stefani Padang selaku pemilik PT, Karina, Iyan, dan Alin. Ada dua org saksi pada saat kejadian tapi mereka berdua disuruh masuk ke kamar supaya tidak melihat perlakuan mereka,”sambungnya.
Selain kekerasan fisik, SIS juga mengaku mendapat ancaman berupa kata-kata mau dibunuh, diminum darahnya dan di congkel matanya.
“Berkali-kali mereka memukul kepala saya ditembok ditambah dengan pukulan botol aqua sampai tidak terhitung. Akhirnya suami Dahlia datang dan menengahi, tetapi ia juga mengancam saya akan memenjarakan saya bahkan akan dihukum adat Batak sambil rasisme membanggakan suku Batak dan menghina Suku jawa,” Pungkas SIS.
Follow Cyrustimes di Google Berita.