Kota Antikorupsi 2026, Palangka Raya terpilih sebagai satu-satunya calon percontohan dari Kalimantan Tengah.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Pemerintah Kota Palangka Raya menggelar rapat koordinasi pembentukan Kota Palangka Raya sebagai calon percontohan Kabupaten/Kota Antikorupsi tahun 2026. Kegiatan berlangsung di Aula Peteng Karuhei II Kantor Wali Kota Palangka Raya, Selasa (10/03/2026).

Palangka Raya menjadi salah satu dari enam kota di Indonesia yang terpilih sebagai calon percontohan Kota Antikorupsi. Di Kalimantan Tengah, Palangka Raya menjadi satu-satunya kabupaten/kota yang masuk dalam calon percontohan tersebut.

Rapat koordinasi itu dihadiri tim dari Direktorat Pembinaan Peran Serta Masyarakat Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia. Kehadiran KPK menjadi bagian dari pendampingan dan penguatan proses menuju penilaian Kota Antikorupsi.

Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin, mengatakan upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan berintegritas sejalan dengan visi pembangunan daerah. Menurutnya, pemerintah kota terus memperkuat akuntabilitas dan kualitas kinerja aparatur.

“Pemerintah Kota Palangka Raya berkomitmen untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik serta meningkatkan akuntabilitas kinerja yang semakin berkualitas dan berintegritas,” ujar Fairid.

Fairid menegaskan, pengusulan Palangka Raya sebagai calon percontohan Kota Antikorupsi merupakan kehormatan sekaligus tanggung jawab besar. Predikat tersebut tidak boleh dipandang sebatas capaian administratif.

Menurutnya, Kota Antikorupsi harus diwujudkan melalui komitmen nyata dalam menghadirkan pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan publik berkualitas.

Saat ini, Pemko Palangka Raya terus menjalankan berbagai langkah strategis untuk membangun budaya antikorupsi di lingkungan pemerintahan. Upaya tersebut mencakup penguatan tata kelola, peningkatan kualitas layanan, dan komitmen aparatur terhadap integritas.

Fairid menyebut pemerintah kota bertekad memenuhi seluruh tahapan dan indikator yang ditetapkan dalam proses penilaian. Namun, ia menekankan tujuan utama bukan semata-mata memperoleh predikat.

Menurutnya, proses menuju Kota Antikorupsi harus menjadi bagian dari transformasi nyata pemerintahan daerah. Pemerintah harus memastikan sistem kerja berjalan lebih terbuka, tertib, dan dapat dipertanggungjawabkan.

“Komitmen ini bukan hanya komitmen kepala daerah, tetapi komitmen kolektif seluruh jajaran Pemko Palangka Raya bersama masyarakat untuk bersama-sama mewujudkan Palangka Raya sebagai kota antikorupsi,” pungkasnya.

Rakor tersebut menjadi langkah awal memperkuat kesiapan Palangka Raya dalam mengikuti proses penilaian. Pemerintah kota diharapkan mampu menunjukkan praktik pemerintahan yang bersih, sekaligus mendorong partisipasi masyarakat dalam pengawasan pelayanan publik.

Terpilihnya Palangka Raya sebagai calon percontohan nasional juga menjadi momentum penting bagi daerah. Predikat Kota Antikorupsi akan semakin bermakna jika mampu diterjemahkan dalam pelayanan yang transparan, birokrasi yang responsif, serta penggunaan anggaran yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita