KPK Kirim Surat ke KPU, Caleg yang Ogah Lapor LHKPN Tidak Bisa Dilantik!
Jakarta– KPK mengirimkan surat ke KPU terkait kewajiban melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) bagi calon legislatif (caleg). KPK meminta pelaporan LHKPN menjadi syarat pelantikan caleg terpilih.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan mengatakan surat itu merespons PKPU nomor 10 dan 11 tahun 2023.
Aturan itu, katanya, tidak menyebut kewajiban menyampaikan LHKPN bagi bakal calon legislatif.
“Ini beda dengan sebelum tahun 2018 yang nomor 20 dan 21 itu sudah menyebutkan, saudara-saudara kalau daftar nanti akan dimintai LHKPN kalau tidak nanti boleh dilantik,” kata Pahala dalam keterangan kepada wartawan, Rabu (24/5/2023).
Pahala menyebut KPU hanya mewajibkan pelaporan LHKPN kepada caleg yang terpilih. Nantinya, para caleg terpilih itu diwajibkan melaporkan asal usul kekayaannya sebagai calon penyelenggara negara.
“Rupanya KPU berniat begini, ini semua didaftar saja dulu nanti penelitian adimistratif segala macam kalau dia sudah jadi calon sudah ada pencoblosan baru keluar lagi PKPU. Nah, PKPU untuk pelantikan, pengangkatan, segala macam di situlah disebut kewajiban LHKPN,” tutur Pahala.
Pahala mengatakan pihaknya juga meminta para caleg terpilih melaporkan NIK. Pahala mengatakan NIK akan terintegrasi dengan data LHKPN.
Menurut Pahala, hal itu diperlukan untuk mengantisipasi para caleg terpilih dari kalangan artis yang sering menggunakan nama panggung berbeda dengan identitas asli.
“Kita mintakan juga ada NIK-nya supaya dia nggak salah nama segala macam atau pakai nama-nama alias tuh. Jadi yang artis-artis tuh yang kita kenal namanya apa, LHKPN-nya total beda. Kita cari setengah mati ini orang di mana ternyata pakai nama yang beda. Nah itu NIK pasti ada,” tutur Pahala.