KPU: Pilkada Serentak Tetap Sesuai Jadwal 27 November 2024
JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI menegaskan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024 tetap sesuai jadwal, yakni 27 November 2024.
Hal itu di paparkan oleh Komisioner KPU RI, Idham Holik yang menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada perubahan pada Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016.
Adapun Pasal 201 ayat 8 Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 berbunyi, “Pemungutan suara serentak nasional dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilaksanakan pada bulan November 2024”.
“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU Nomor 10 Tahun 2016 belum ada perubahannya,” ujar Idham di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (1/3/2024).
Idham mengatakan KPU juga telah menerbitkan Peraturan KPU Nomor 2 Tahun 2024 yang mengatur tahapan dan jadwal pemilihan serentak nasional di mana pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 dilaksanakan pada Rabu, 27 November 2024.
“Jadi, demikian sudah kami tetapkan sesuai dengan norma yang berlaku,” tegasnya.
Ia menyebut KPU sebagai penyelenggara pemilu patuh terhadap perintah undang-undang. Oleh karena itu, kebijakan yang diterbitkan KPU tidak akan melampaui ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Sampai saat ini Pasal 201 ayat 8 UU 10 Tahun 2016 masih berlaku,” ucapnya.
Idham menilai usulan mempercepat jadwal pemungutan suara Pilkada Serentak 2024 merupakan wewenang DPR dan pemerintah sebagai pembentuk undang-undang. Dia menegaskan KPU tidak punya kapasitas berbicara dalam tatanan tersebut. KPU pun sedang berfokus mengefektifkan pelaksanaan penyelenggaraan tahapan Pilkada Serentak 2024.
Anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus sebelumnya juga menyebutkan belum ada perubahan jadwal Pilkada 2024. “Sampai detik ini belum ada perubahan jadwal pelaksanaan pilkada dari November ke September 2024,” ujar Guspardi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis, 29 Februari.
DPR telah menyetujui revisi Undang-Undang Pilkada sebagai Rancangan Undang-Undang usulan DPR dalam rapat paripurna beberapa waktu lalu. Dalam RUU tentang perubahan keempat atas UU Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pilkada itu, DPR mengusulkan percepatan Pilkada 2024. Pilkada yang sedianya dilaksanakan pada November diusulkan untuk dimajukan menjadi September 2024.
“Kalau mau buat undang-undang, tidak bisa hanya DPR, tetapi juga harus ada pemerintah. Pemerintah tanpa DPR juga tidak bisa. Jadi, artinya tidak bisa bertepuk sebelah tangan,” ucapnya.
Dia mengatakan, jika pemerintah tidak kunjung mengirimkan surat presiden (Surpres) dan daftar inventaris masalah (DIM) perihal RUU Pilkada, kemungkinan besar jadwal pelaksanaan pilkada tak berubah.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita