Nasional

KPU Rancang Maksimal 300 Pemilih di Tiap TPS Pada Pemilu 2024

Foto: Gedung KPU RI

Menurutnya, setiap TPS dioperasionalkan untuk melayani setiap pemilih. Oleh karena itu, Hasyim melihat setiap TPS harus dirancang jumlah pemilih maksimal 300 orang.

“Sehingga maksimal TPS adalah 300. Kalau di bawahnya sesuai kondisi. TPS kan dioperasionalkan untuk melayani pemilih sehingga penempatannya didekatkan dengan pemilih tinggal,” ucap Hasyim.

Sementara itu, Hasyim melihat untuk Pilkada 2024 nanti, jumlah pemilih maksimal per TPS mencapai 500 orang, atau lebih rendah dari ketentuan. Menurutnya, hal itu juga sesuai dengan kesepakatan ketika pilkada serentak di masa pandemi COVID-19.

“Kalau pilkada di Undang-Undang Pilkada paling banyak jumlahnya 800. Dalam situasi COVID kemarin kita sepakati paling banyak 500,” ucapnya (*)

Tutup
Exit mobile version