Pemilu 2024

KPU Tetapkan Hendri-Allex Pimpin Padang Panjang Periode 2025-2030

Suasana nonton bareng Sidang MK sengketa Pilkada di halaman KPU Padang Panjang.

PADANG PANJANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Padang Panjang akan menetapkan Hendri Arnisdan Allex Saputra sebagai pasangan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih periode 2025-2030.

Penetapan pasangan nomor urut 3 ini dilakukan menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan hasil Pilkada dari pasangan calon nomor urut 2.

“MK memutuskan permohonan pemohon paslon nomor urut 2 (Drs. Nasrul dan Drs. Eri) tidak dapat diterima. Putusan dibacakan dari pukul 09.17 WIB sampai dengan 09.59 WIB,” kata Komisioner Divisi Sosialisasi KPU Padang Panjang Masnaidi B kepada Kominfo, Selasa (4/2/2025).

Masnaidi menjelaskan, setelah penetapan, KPU akan menyerahkan SK penetapan calon terpilih ke DPRD untuk diparipurnakan. Selanjutnya DPRD akan meneruskan berkas tersebut ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Sumatera Barat.

“Setelah itu baru bisa dilakukan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang yang baru,” ujarnya.

Sebelumnya, gugatan yang diajukan pasangan Nasrul-Eri tercatat dengan nomor perkara 13/PHPU.WAKO-XXIII/2025 terkait hasil pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Padang Panjang pada Pemilihan Serentak 2024.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version