Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Laporkan Kasus Penipuan dan Pemerasan Rp 1,2 Miliar ke Polda Kalimantan Tengah

Ketua PHRI Kalimantan Tengah, Suriansyah Halim

– Tanggal 7 Agustus 2024, pukul 15:26 WIB, sebesar Rp250 juta

– Tanggal 8 Agustus 2024, pukul 14:07 WIB, sebesar Rp650 juta

Setelah mentransfer uang tersebut, ancaman dari Irwan dan Andry tidak kunjung berhenti. Mereka terus memeras dan mengancam Hendi untuk membayar sisa utang yang sebesar Rp1,5 miliar. Ancaman ini menciptakan ketakutan yang mendalam terhadap keamanan Hendi dan keluarganya.

Suriansyah Halim menegaskan bahwa laporan ini bertujuan untuk meminta perlindungan hukum serta tindakan tegas dari pihak kepolisian guna menanggulangi ancaman dan pemerasan yang terus menerus dialami oleh kliennya. Pihaknya berharap aparat penegak hukum segera menindaklanjuti kasus ini untuk memastikan keadilan bagi Hendi.

Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita

Tutup
Exit mobile version