Hukum Kriminal

Kuasa Hukum Motoris Perahu Gugat Penetapan Tersangka: Klien Kami Diperiksa Tanpa Pendampingan

Kuasa Hukum Waldy, Suriansyah Halim.

CYRUSTIMES, PALANGKA RAYA – Tim advokat motoris Waldy menggugat keras penetapan tersangka terhadap kliennya dalam tragedi kecelakaan kapal di Sungai Barito. Kuasa hukum Suriansyah Halim menyebut penetapan motoris Waldy sebagai tersangka, cacat hukum dan tidak berdasar.

Waldy, nahkoda kapal motor MG Black Cobra, ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka pada Senin (14/7/2025) malam oleh Penyidik IPDA Tonny Mulyono. Ia dijerat Pasal 359 KUHP atas dugaan kelalaian yang menyebabkan tiga orang tewas dalam kecelakaan 8 Juli 2025.

“Penetapan tersangka ini sangat tidak tepat. Justru nahkoda tugboat TB Mirshad yang seharusnya dijadikan tersangka,” tegas Suriansyah Halim dalam keterangan tertulisnya, Jum’at (18/7/2025).

Tim advokat mempertanyakan kualitas alat bukti yang digunakan penyidik. Menurut mereka, penetapan tersangka belum memenuhi syarat minimal dua alat bukti sah sesuai Pasal 184 KUHAP dan Putusan MK Nomor 21/PUU-XII/2014.

Suriansyah menyoroti proses BAP tersangka yang bermasalah. Waldy diperiksa dengan 37 pertanyaan tanpa didampingi penasihat hukum, padahal ia berhak atas pendampingan sesuai KUHAP.

Berdasarkan dokumen yang diperoleh, kronologi kecelakaan dimulai pukul 11.05 WIB saat kapal MG Black Cobra mengalami mati mesin di tikungan Teluk Santuyun. Waldy dan ABK Kaspul berusaha memperbaiki mesin sambil memberikan sinyal darurat kepada kapal lain.

“Saat tugboat TB Mirshad yang menarik tongkang BG Jamborata mendekat, ABK kami melambaikan jaket sebagai tanda bahaya,” ungkap tim advokat. Meski tugboat berusaha menghindar ke kiri, tongkang tetap menabrak kapal motor akibat arus deras dan jarak yang terlalu dekat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Tutup
Exit mobile version