Kuasa Hukum PT. KBU Sebut Langkah Ajung Mencabut Gugatannya di PN Palangka Raya Telah Nodai Lembaga Peradilan
PALANGKA RAYA – Kuasa Hukum PT. Kapuas Bara Utama (KBU), Yudha Ramon menganggap langkah Ajung mencabut gugatannya di Pengadilan Negeri (PN) Palangka Raya telah menodai lembaga peradilan.
Atas hal itu, kini pihaknya mengaku kecewa karena perkara yang teregister dengan No.78/Pdt.G/PN.Plk tersebut, kliennya belum menyampaikan jawaban atas gugatan yang dilayangkan Ajung selaku penggugat.
“Kami kecewa Ajung selaku penggugat mencabut gugatannya sebelum memasuki pokok perkara. Padahal, kami berharap sebenarnya gugatan tersebut tetap lanjut agar majelis dapat memeriksa pokok perkara dan memperjelas posisi kasus ini,” kata Yudha Rabu, 12 Juni 2024.
Yudha menyesalkan penggugat malah mencabut perkara sebelum pihak tergugat menjawab gugatan berdasarkan hukum acara perdata. Memang, Yudha menyebut mencabut gugatan itu tidak perlu persetujuan dari pihak tergugat.
“Pencabutan itu tidak perlu mendapatkan persetujuan kami selaku Tergugat, apabila tergugat belum menyampaikan jawaban atas gugatannya tersebut,” ujar Yudha.
Yudha mengatakan mestinya Ajung tetap melanjutkan perkara yang digugatnya itu di pengadilan. Hal itu bertujuan agar memperjelas posisi kasus tersebut. Karena, menurut Yudha, mungkin ada pelanggaran-pelanggaran hukum yang dilakukan beberapa pihak terkait perkara ini supaya diperjelas posisinya lantaran ada dugaan penipuan atau pemalsuan yang membumbui kasus tersebut.
“Hal ini juga berpengaruh pada kepastian investasi di Kalimantan Tengah bila perkara ini tidak dapat dituntaskan melalui pengadilan,” jelas dia.
Maka dari itu, Yudha menyesalkan langkah Ajung buat main-main lembaga peradilan yang suci karena mencabut gugatannya tanpa alasan yang jelas. Di samping itu, pihaknya juga menyampaikan bahwa sebagai kuasa hukum sedang menimbang-nimbang untuk menggugat balik Ajung.
“Bahkan, memproses pidana pihak-pihak yang diduga melakukan penipuan dan pemalsuan di seputar perkaran tersebut,” pungkasnya.
Simak Berita Lainnya dari Cyrustimes dengan Mengikuti di Google Berita